FOKUS UTAMA– Kasus kekerasan terhadap remaja bernama Sultan yang terjadi pada Desember 2025 terus bergulir. Kini, terungkap dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialami para saksi kunci. Kuasa hukum dari PERADI SAI Purwokerto mengungkap hal ini, Kamis malam (10/4/2026).
Ketua PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan langsung dari keluarga saksi. Mereka mengaku mendapat ancaman serius yang dialami dua anak, yakni PNY dan LI.
“Pada malam hari ini kami menghadirkan orang tua dari para saksi, yakni Bu Heni dan Bu Eka. Mereka adalah orang tua dari PNY dan LI, yang merupakan saksi dalam peristiwa yang menimpa Sultan pada Desember 2025,” ujar Djoko dalam keterangannya.
Saksi Alami Luka Jahit dan Pukulan
Menurut Djoko, kedua saksi tersebut diduga telah mengalami tekanan, ancaman, hingga kekerasan fisik. Bahkan, LI disebut mengalami luka serius akibat pemukulan.
“LI mengalami luka parah dan harus dijahit. Dugaan sementara, pelaku adalah seseorang yang disebut sebagai saudara dari BM,” ungkapnya.
Tak hanya itu, saksi lainnya, PNY, juga dilaporkan mengalami kekerasan. Ia diduga pernah dipukuli oleh seorang perempuan bernama MK, yang disebut sebagai pacar dari terduga pelaku.
Kondisi Ini Bisa Hambat Pengungkapan Fakta
Djoko menegaskan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan dan berpotensi menghambat proses pengungkapan fakta hukum. Ia menilai tekanan terhadap saksi dapat mengaburkan kebenaran.
“Para saksi sudah mendapatkan teror dan ancaman. Ini tidak boleh dibiarkan. Kami sebagai penasihat hukum berkewajiban melindungi mereka,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya agar kedua saksi mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan hukum.
Djoko juga meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum, mulai dari Kapolri, Kapolda, hingga Kapolres setempat, agar segera mengambil langkah konkret.
“Kami memohon kepada aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak ini. Jangan sampai fakta hukum menjadi bias atau bahkan direkayasa,” ujarnya.
Ia menyoroti kejanggalan dalam konstruksi perkara yang berkembang sejauh ini. Berdasarkan keterangan saksi, Djoko menilai kecil kemungkinan aksi penyiraman bensin dan pembakaran terhadap Sultan dilakukan oleh satu orang saja.
“Dari keterangan dua saksi ini, sangat janggal jika pelaku hanya satu orang. Ini harus didalami secara serius agar kebenaran bisa terungkap,” pungkasnya.
Tentang Peristiwa Kasus Pembakaran
Sebuah pesta minuman keras (miras) di kalangan remaja berakhir tragis. Seorang anak menjadi korban kekerasan dengan luka bakar serius setelah diduga disiram bensin dan dibakar oleh temannya sendiri saat sedang tertidur.
Polresta Banyumas kini tengah mengusut tuntas kasus ini. Bahkan, pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah ditetapkan.
“Kami telah menetapkan satu ABH, saudara MPP (15 tahun). Kami akan terus mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, Rabu (8/4/2026)
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis malam, 18 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, korban bersama teman-temannya sedang merayakan ulang tahun di sebuah rumah di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja.
Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka membeli minuman keras jenis ciu. Setelah mabuk bersama, rombongan itu beristirahat di bagian belakang rumah.
Namun, dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban tertidur pulas, MPP diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu menyalakan api.
“Korban mengalami luka bakar cukup serius dan langsung dilarikan ke RSUD Banyumas,” terang Kapolresta
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan kekerasan berat terhadap anak, serta indikasi intimidasi terhadap saksi yang berpotensi menghambat proses hukum. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. (Angga Saputra)








