BANYUMAS – Kantor Pencarian dan Pertolongan Cilacap resmi menutup operasi pencarian pada hari ketujuh terhadap seorang pria yang diduga terseret arus anak Sungai Tajum, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Kamis (9/4/2026).
Keputusan penutupan operasi SAR ini diambil setelah tim gabungan melakukan pencarian maksimal, namun tidak kunjung menemukan tanda-tanda keberadaan korban.
“Hari ketujuh pencarian, Basarnas dan tim SAR gabungan membagi menjadi dua Satuan Rescue (SRU). SRU 1 melakukan penyisiran ke arah hilir menggunakan rafting boat, dan SRU 2 melakukan pencarian di area hutan sekitar Sungai Tajum,” ujar Komandan Tim Rescue, Fajar Adi, dalam keterangan resminya.
Fajar menambahkan bahwa pencarian hingga pukul 16.00 WIB masih membuahkan hasil nihil. Tidak ada tanda-tanda korban ditemukan di sepanjang aliran sungai maupun kawasan hutan.
Sebelumnya, korban bernama Riswo (63 tahun), warga RT 02/01 Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, dilaporkan hanyut pada hari Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut keterangan saksi, korban diduga terseret luapan air saat sedang membersihkan aliran anak sungai. Di lokasi ditemukan puing-puing bekas perlengkapan korban. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa, yang selanjutnya meneruskan ke Kantor SAR Cilacap untuk meminta bantuan pencarian.
Setelah berkoordinasi dan bermusyawarah dengan pihak keluarga, unsur SAR, serta potensi SAR yang terlibat, akhirnya disepakati bahwa operasi pencarian dinyatakan ditutup.
Seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke kesatuannya masing-masing. Basarnas juga menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan tugas kemanusiaan selama tujuh hari.
“Basarnas dan seluruh unsur SAR yang terlibat telah memaksimalkan pencarian selama tujuh hari, namun belum menemukan tanda-tanda korban. Apabila nantinya pemerintah desa, warga, atau masyarakat mendapatkan informasi mengenai keberadaan korban, segera laporkan ke Basarnas untuk ditindaklanjuti,” tutup Fajar Adi.
Penutupan operasi ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pencarian dan pertolongan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017. (Alri Johan)






