BANYUMAS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Yogyakarta, Rabu (8/4/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono.
Arie menjelaskan, kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian persoalan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Salah satu fokus utama adalah perlindungan aset KAI, mengingat masih ditemukan kasus penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin.
KAI Daop 5 Purwokerto tercatat memiliki aset tanah di Kabupaten Purworejo seluas 911.366 m², terdiri dari tanah Right of Way (ROW) 139.407 m² dan Non ROW 771.959 m². Dari tanah Non ROW, sebanyak 652.421 m² (85%) telah bersertifikat.
“Seluruh aset KAI merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga bersama. Kami berharap kerja sama ini menjadi solusi atas berbagai permasalahan hukum sekaligus langkah antisipatif ke depan,” ujar Arie.
Sementara itu, Kepala Kejari Purworejo Widi Trismono menegaskan, kerja sama ini merupakan wujud konkret peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya PKS ini, penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum, sehingga mendukung pelayanan publik yang optimal,” jelasnya. (Alri Johan)








