HUKUM — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Banyumas. Dalam operasi pada Kamis (2/4/2026), polisi mengamankan tiga tersangka pengedar beserta barang bukti sabu siap edar.
Pengungkapan berawal dari penangkapan FOP alias OPE (21) di Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang. Dari tangan tersangka, petugas menyita 0,35 gram sabu, 2 butir psikotropika, dan 53 butir obat keras daftar G.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka lain, OR (21) dan NDP alias BOGEL (23), yang ditangkap di sebuah kos di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturaden. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 53 paket sabu seberat 19,23 gram, psikotropika, timbangan digital, serta alat komunikasi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, sabu tersebut diduga diperoleh dari jaringan lebih luas melalui aplikasi daring. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyumas. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Psikotropika dan UU Kesehatan. (Angga Saputra)








