PURWOKERTO – Mantan Bupati Banyumas periode 2008–2013, Drs. H. Mardjoko, M.M., resmi mengambil langkah hukum terkait sengketa investasi senilai Rp10 miliar. Perkara tersebut kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Langkah ini ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Gugatan perdata telah terdaftar dan prosesnya berjalan sesuai mekanisme pengadilan.
Mediasi Dijadwalkan Pekan Depan
Advokat Mardjoko, H. Djoko Susanto, SH, membenarkan bahwa perkara tersebut sudah masuk tahap mediasi. PN Purwokerto telah menunjuk Didi Rudwianto sebagai mediator khusus untuk memfasilitasi perundingan kedua belah pihak.
“Perkara ini sudah masuk tahap mediasi. Ini langkah hukum yang ditempuh setelah upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil,” kata Djoko yang akrab disapa Joko Kumis.
Agenda mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7 April 2026. Pertemuan tersebut disebut menjadi momentum penting untuk menentukan apakah sengketa berakhir damai atau berlanjut ke sidang pembuktian.
Bukan Sekadar Angka, Juga Edukasi Publik
Djoko menegaskan bahwa kasus ini tidak semata soal nilai investasi. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh juga bertujuan memberikan edukasi kepada publik.
“Ini bukan semata soal angka. Ini juga bentuk edukasi publik bahwa sengketa perdata harus diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak penggugat mengklaim telah menyiapkan dokumen dan bukti kuat sebagai dasar gugatan, apabila mediasi tidak membuahkan kesepakatan.
Investasi Rp10 Miliar Diduga Tidak Dipertanggungjawabkan
Meski belum membeberkan secara detail jenis investasi yang disengketakan, pihak Mardjoko menyebut dana yang masuk diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga menimbulkan kerugian besar.
Nilai Rp10 miliar menjadi sorotan mengingat angka tersebut masuk kategori investasi skala besar. Seharusnya, investasi sebesar itu memiliki sistem pengamanan dan perjanjian bisnis yang jelas.
Tokoh Publik dan Harapan Kepastian Hukum
Sengketa ini menjadi perhatian karena melibatkan tokoh publik sekaligus mantan kepala daerah Banyumas.
Djoko menegaskan kliennya berharap mediasi tidak hanya menjadi formalitas prosedural, melainkan mampu menghasilkan penyelesaian yang adil dan mengembalikan hak yang dianggap hilang.
“Kami tetap optimistis. Kalau bisa selesai damai tentu lebih baik. Tapi kalau tidak, kami siap lanjut ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Jika mediasi gagal, proses persidangan diperkirakan akan membuka lebih jauh detail skema investasi yang saat ini masih tertutup. Publik pun menanti arah kasus ini setelah mediasi 7 April 2026 mendatang. (Angga Saputra)








