INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sengketa Rp10 Miliar Mantan Bupati Banyumas Mardjoko Segera Dimediasi

Sengketa Rp10 Miliar Mantan Bupati Banyumas Mardjoko Segera Dimediasi

Mantan Bupati Banyumas periode 2008–2013, Drs. H. Mardjoko, M.M., saat ditemui usai menjalani agenda mediasi sengketa investasi di PN Purwokerto. Mardjoko menempuh jalur hukum setelah upaya kekeluargaan tak membuahkan hasil. Nilai sengketa yang disengketakan mencapai Rp10 miliar.

Sabtu, 4 April 2026

PURWOKERTO – Mantan Bupati Banyumas periode 2008–2013, Drs. H. Mardjoko, M.M., resmi mengambil langkah hukum terkait sengketa investasi senilai Rp10 miliar. Perkara tersebut kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Langkah ini ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Gugatan perdata telah terdaftar dan prosesnya berjalan sesuai mekanisme pengadilan.

Mediasi Dijadwalkan Pekan Depan

Advokat Mardjoko, H. Djoko Susanto, SH, membenarkan bahwa perkara tersebut sudah masuk tahap mediasi. PN Purwokerto telah menunjuk Didi Rudwianto sebagai mediator khusus untuk memfasilitasi perundingan kedua belah pihak.

“Perkara ini sudah masuk tahap mediasi. Ini langkah hukum yang ditempuh setelah upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil,” kata Djoko yang akrab disapa Joko Kumis.

Agenda mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7 April 2026. Pertemuan tersebut disebut menjadi momentum penting untuk menentukan apakah sengketa berakhir damai atau berlanjut ke sidang pembuktian.

Bukan Sekadar Angka, Juga Edukasi Publik

Djoko menegaskan bahwa kasus ini tidak semata soal nilai investasi. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh juga bertujuan memberikan edukasi kepada publik.

“Ini bukan semata soal angka. Ini juga bentuk edukasi publik bahwa sengketa perdata harus diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak penggugat mengklaim telah menyiapkan dokumen dan bukti kuat sebagai dasar gugatan, apabila mediasi tidak membuahkan kesepakatan.

Investasi Rp10 Miliar Diduga Tidak Dipertanggungjawabkan

Meski belum membeberkan secara detail jenis investasi yang disengketakan, pihak Mardjoko menyebut dana yang masuk diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga menimbulkan kerugian besar.

Nilai Rp10 miliar menjadi sorotan mengingat angka tersebut masuk kategori investasi skala besar. Seharusnya, investasi sebesar itu memiliki sistem pengamanan dan perjanjian bisnis yang jelas.

Tokoh Publik dan Harapan Kepastian Hukum

Sengketa ini menjadi perhatian karena melibatkan tokoh publik sekaligus mantan kepala daerah Banyumas.

Djoko menegaskan kliennya berharap mediasi tidak hanya menjadi formalitas prosedural, melainkan mampu menghasilkan penyelesaian yang adil dan mengembalikan hak yang dianggap hilang.

“Kami tetap optimistis. Kalau bisa selesai damai tentu lebih baik. Tapi kalau tidak, kami siap lanjut ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Jika mediasi gagal, proses persidangan diperkirakan akan membuka lebih jauh detail skema investasi yang saat ini masih tertutup. Publik pun menanti arah kasus ini setelah mediasi 7 April 2026 mendatang. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Selanjutnya

Halal Bihalal KORMI Banyumas: Solid, Kompak, Mengabdi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kapolresta Banyumas: Kriminalitas Meningkat, Patroli Malam dan Satkamling Diperkuat

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Sultan Nusantara, Korban Rugi Rp50,8 Juta, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik

Selasa, 26 Mei 2026

Tolak Pembangunan Koperasi Merah Putih, Seniman Banyumas Ancam Ambil Langkah Taktis

Tolak Pembangunan Koperasi Merah Putih, Seniman Banyumas Ancam Ambil Langkah Taktis

Selasa, 26 Mei 2026

Optimalkan Pembinaan, Rutan Banyumas Pindahkan Napi Perempuan ke LPP Semarang

Optimalkan Pembinaan, Rutan Banyumas Pindahkan Napi Perempuan ke LPP Semarang

Selasa, 26 Mei 2026

Selanjutnya
Halal Bihalal KORMI Banyumas: Solid, Kompak, Mengabdi

Halal Bihalal KORMI Banyumas: Solid, Kompak, Mengabdi

Komunitas Patanjala Purbalingga Tanam 5.000 Pohon di Lereng Gunung Slamet

Komunitas Patanjala Purbalingga Tanam 5.000 Pohon di Lereng Gunung Slamet

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com