FOKUS UTAMA – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (30/3/2026). Tangis keluarga tak terbendung saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran pertambangan mineral dan batubara (minerba) di kawasan Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, tiga terdakwa yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo dituntut hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp30 juta subsider 30 hari kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Boyke Suhendro dan Sutrisno.
Isak tangis keluarga terdakwa pecah di ruang sidang, terutama dari Mei Kristiani, istri terdakwa Slamet Marsono. Dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku tak menyangka suaminya harus berhadapan dengan tuntutan pidana.
“Harapannya setelah pembelaan nanti bisa lebih ringan dari tuntutan 1 tahun, karena terlalu lama. Kami hanya bekerja saja dan tidak tahu salahnya di mana. Kami hanya berharap suami saya bisa cepat pulang,” ujarnya lirih sambil menangis.
Advokat : Tuntutan Tak Sejalan dengan Fakta Sidang
Perkara tambang Pancurendang yang menyedot perhatian publik ini menyisakan sorotan tajam dari pihak kuasa hukum terdakwa. Advokat menilai tuntutan yang dibacakan JPU justru menunjukkan adanya keraguan terhadap dakwaan yang sebelumnya diajukan.
Eko Prihatin, SH, advokat terdakwa, menyampaikan bahwa tim kuasa hukum membutuhkan waktu untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi guna merespons tuntutan tersebut.
“Kami dari pihak advokat meminta waktu satu hari untuk mempelajari tuntutan. Pledoi akan kami sampaikan pada Rabu, 1 April 2026, pukul 09.00 WIB,” jelasnya.
Senada, advokat lainnya, H. Djoko Susanto, SH, menilai tuntutan 1 tahun penjara dan denda tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dari tuntutan ini justru terlihat JPU tidak yakin dengan dakwaannya. Seharusnya para terdakwa dituntut bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana minerba,” tegasnya.
Pledoi Jadi Penentu Nasib Terdakwa
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan kembali digelar pada awal April mendatang. Majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada tim advokat untuk menyampaikan pembelaan sebelum memasuki tahap putusan.
Kini, harapan keluarga terdakwa tertumpu pada pembelaan yang akan disampaikan. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih ringan, atau bahkan membebaskan para terdakwa dari jerat hukum. (Angga Saputra)






