HUKUM – Jajaran Polsek Ajibarang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (33), warga Cirebon, Jawa Barat. Pelaku ditangkap atas kasus pencurian dengan modus memanfaatkan rumah kosong saat pemiliknya melaksanakan salat tarawih.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Desa Pancasan, Kecamatan Ajibarang, pada Kamis (26/2/26). Korban bernama NH (31) mengalami kerugian hingga Rp10 juta setelah kehilangan empat unit telepon genggam.
“Pelaku MY memanfaatkan situasi rumah yang kosong saat pemiliknya melaksanakan salat tarawih. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar Kombes Pol Petrus dalam keterangannya, Kamis (26/2/26).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ibadah. Sekitar pukul 20.00 WIB, ayah korban pulang ke rumah dan mendapati kondisi lampu rumah yang sebelumnya menyala kini dalam keadaan mati atau dimatikan.
Tidak lama kemudian, seorang pelanggan datang untuk mengisi voucher wifi. Saat ayah korban hendak mengambil HP yang disimpan di laci ruang tengah, ia mendapati laci tersebut telah kosong. Empat unit HP berbagai merek raib digondol maling.
Terungkap Berkat IMEI
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan ponsel yang ciri-cirinya identik dengan milik korban. Petugas kemudian melakukan pengecekan nomor IMEI dan mencocokkannya dengan dus box milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, kami mencocokkan nomor IMEI dengan dus box milik korban, dan hasilnya identik. Ini menjadi bukti kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” jelas Kapolresta.
Korban NH mengaku lega setelah pelaku berhasil diamankan. Ia mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Ajibarang dan Polresta Banyumas.
“Saya sangat berterima kasih kepada polisi yang cepat merespons laporan saya. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada,” ujar NH.
Menanggapi kasus ini, Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, meskipun hanya dalam waktu singkat.
“Pastikan rumah dalam kondisi aman, gunakan kunci pengaman ganda jika diperlukan. Kejahatan bisa terjadi karena adanya kesempatan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas. MY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Petugas juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. (Angga Saputra)









