BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi meluncurkan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan warga berobat gratis cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bupati Banyumas Sadewo Trilastiono menegaskan, masyarakat yang memiliki KTP Banyumas kini tidak perlu lagi membawa kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat hendak berobat ke rumah sakit.
“Warga ber-KTP Banyumas sekarang cukup datang ke rumah sakit. Tidak perlu lagi membawa kartu KIS atau BPJS, cukup KTP sudah bisa dilayani,” ujar Sadewo dalam agenda Buka Bersama Insan Pers di Banyumas dan Pegiat Media Sosial, Rabu (19/3/2025).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Banyumas menghadirkan layanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan inklusif bagi seluruh masyarakat. Meski demikian, pelayanan yang diberikan tetap mengacu pada skema kelas 3 sesuai ketentuan program jaminan kesehatan nasional.
Anggaran Kesehatan Naik Dua Kali Lipat
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Banyumas meningkatkan alokasi anggaran secara signifikan. Jika sebelumnya anggaran BPJS hanya berkisar di bawah Rp50 miliar, kini dinaikkan menjadi sekitar Rp105 miliar.
“Kami memprioritaskan anggaran untuk kesehatan masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami agar masyarakat tidak kesulitan berobat,” kata Sadewo.
Kebijakan ini diambil dengan menggeser prioritas anggaran dari sejumlah proyek fisik, seperti perbaikan jalan, ke sektor yang lebih langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, yakni kesehatan dan pendidikan.
Cakupan Kepesertaan Capai 98 Persen
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Amrin Ma’ruf, menambahkan bahwa cakupan kepesertaan BPJS di Banyumas saat ini telah mencapai sekitar 98 persen dari total penduduk.
Namun, terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang sebelumnya dibiayai pemerintah pusat melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), kini harus ditanggung oleh pemerintah daerah karena adanya penyesuaian kebijakan.
“Tahun lalu anggaran sekitar Rp47 miliar, tetapi sekarang ada tambahan beban hingga sekitar Rp105 miliar untuk memastikan seluruh warga tetap terjamin,” ujarnya.
Dua Mekanisme Pelayanan
Amrin menjelaskan, dalam skema baru UHC ini terdapat dua mekanisme, yakni pendaftaran aktif dan non-aktif. Untuk kondisi darurat, masyarakat bisa langsung didaftarkan oleh fasilitas kesehatan seperti klinik pratama atau puskesmas tanpa harus melalui prosedur panjang.
“Sekarang lebih sederhana. Warga yang sakit tidak perlu khawatir. Datang saja, nanti akan langsung dibantu didaftarkan,” kata Amrin.
Fokus pada Kesehatan dan Pendidikan
Kebijakan ini juga berdampak pada penyesuaian belanja daerah. Pemkab Banyumas mengakui ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur fisik menjadi lebih terbatas karena sebagian besar anggaran dialihkan ke sektor kesehatan dan pendidikan.
Meski demikian, Sadewo menilai langkah tersebut lebih tepat sasaran.
“Lebih baik anggaran kita manfaatkan untuk kesehatan dan pendidikan masyarakat. Itu yang paling dibutuhkan,” ujarnya.
Selain kesehatan, perhatian juga diarahkan pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang dinilai sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia.
Tantangan Implementasi
Sadewo mengakui, masih terdapat sejumlah rumah sakit non-pemerintah yang belum sepenuhnya memahami kebijakan baru tersebut. Hal ini karena program UHC dengan pendekatan KTP merupakan terobosan baru yang mulai diperkuat pada masa kepemimpinannya.
Pemkab Banyumas berharap program UHC berbasis KTP ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depan. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam menjaga keberlanjutan anggaran serta memastikan seluruh fasilitas kesehatan memahami dan menerapkan kebijakan tersebut secara merata.
“Yang penting masyarakat sehat dan terlayani. Itu prioritas kami,” kata Sadewo. (Angga Saputra)









