INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat Coretax, Ini Panduan Lengkapnya

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat Coretax, Ini Panduan Lengkapnya
Senin, 16 Maret 2026

PURWOKERTO – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak cukup login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP 16 digit untuk mengakses layanan tersebut.

Melalui sistem ini, pengguna dapat membuat konsep SPT, mengisi data penghasilan, harta, dan utang, hingga mengirimkan laporan secara elektronik.
Berikut langkah-langkah melapor SPT Tahunan pribadi melalui Coretax:

1. Persiapan Dokumen

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Sebelum memulai pelaporan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

-NIK atau NPWP 16 digit dan kata sandi akun Coretax

-Bukti potong pajak, seperti formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 untuk ASN, TNI, dan Polri

-Daftar harta dan utang

-Data anggota keluarga

2. Login dan Membuat Konsep SPT

Setelah dokumen siap, wajib pajak dapat mulai membuat laporan SPT melalui Coretax dengan langkah berikut:

-Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id

-Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan

-Pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT)

-Klik Buat Konsep SPT

-Pilih jenis PPh Orang Pribadi lalu klik Lanjut

-Pilih periode SPT Tahunan dan tentukan tahun pajak

-Pilih model SPT Normal jika pelaporan dilakukan pertama kali

-Klik Buat Konsep SPT

3. Mengisi Data SPT

Setelah konsep SPT dibuat, wajib pajak dapat mulai mengisi data yang diperlukan.

-Klik ikon pensil pada konsep SPT yang telah dibuat

-Sistem akan menampilkan halaman Induk SPT dan beberapa lampiran

-Isi data identitas, penghasilan neto, serta daftar harta dan utang

-Pastikan status pajak pada bagian Induk (E11A) sudah sesuai, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

-Lengkapi lampiran lain jika diperlukan

4. Submit SPT

Jika seluruh data sudah diisi dengan benar, langkah berikutnya adalah mengirimkan laporan SPT.

-Periksa kembali data pada bagian Induk

-Klik Submit untuk mengirim laporan

-Jika status pajak nihil, laporan dapat langsung dikirim

-Jika kurang bayar, wajib pajak harus melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui e-Billing di Coretax

-Setelah berhasil, unduh Bukti -Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan

Hal yang Perlu Diperhatikan

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat menggunakan Coretax antara lain:

-Coretax Form umumnya digunakan untuk pelaporan SPT dengan status nihil

-Wajib pajak harus memiliki kode otorisasi untuk penandatanganan elektronik

-Pembaruan data profil seperti alamat atau data keluarga dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Profil Saya

Dengan layanan digital ini, pelaporan SPT Tahunan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat. (Redaksi indiebanyumas dari berbagai sumber)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Selanjutnya

Plt Bupati Cilacap Tunjuk Annisa Fabriana sebagai Plh Sekda

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

MEMBACA ARAH EKONOMI BANGSA SAMBIL BERBUKA PUASA

MEMBACA ARAH EKONOMI BANGSA SAMBIL BERBUKA PUASA

Rabu, 18 Maret 2026

Adisatrya Suryo Sulisto Lepas 153 Pemudik Asal Banyumas-Cilacap di TMP Kalibata

Adisatrya Suryo Sulisto Lepas 153 Pemudik Asal Banyumas-Cilacap di TMP Kalibata

Rabu, 18 Maret 2026

Kapolresta Banyumas Salurkan 1.207 Paket Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri

Kapolresta Banyumas Salurkan 1.207 Paket Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri

Rabu, 18 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Plt Bupati Cilacap Tunjuk Annisa Fabriana sebagai Plh Sekda

Plt Bupati Cilacap Tunjuk Annisa Fabriana sebagai Plh Sekda

MELAWAN ATAU HANYUT DALAM TEKANAN

MELAWAN ATAU HANYUT DALAM TEKANAN (2)

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com