PURWOKERTO – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak cukup login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP 16 digit untuk mengakses layanan tersebut.
Melalui sistem ini, pengguna dapat membuat konsep SPT, mengisi data penghasilan, harta, dan utang, hingga mengirimkan laporan secara elektronik.
Berikut langkah-langkah melapor SPT Tahunan pribadi melalui Coretax:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai pelaporan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
-NIK atau NPWP 16 digit dan kata sandi akun Coretax
-Bukti potong pajak, seperti formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 untuk ASN, TNI, dan Polri
-Daftar harta dan utang
-Data anggota keluarga
2. Login dan Membuat Konsep SPT
Setelah dokumen siap, wajib pajak dapat mulai membuat laporan SPT melalui Coretax dengan langkah berikut:
-Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
-Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
-Pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT)
-Klik Buat Konsep SPT
-Pilih jenis PPh Orang Pribadi lalu klik Lanjut
-Pilih periode SPT Tahunan dan tentukan tahun pajak
-Pilih model SPT Normal jika pelaporan dilakukan pertama kali
-Klik Buat Konsep SPT
3. Mengisi Data SPT
Setelah konsep SPT dibuat, wajib pajak dapat mulai mengisi data yang diperlukan.
-Klik ikon pensil pada konsep SPT yang telah dibuat
-Sistem akan menampilkan halaman Induk SPT dan beberapa lampiran
-Isi data identitas, penghasilan neto, serta daftar harta dan utang
-Pastikan status pajak pada bagian Induk (E11A) sudah sesuai, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
-Lengkapi lampiran lain jika diperlukan
4. Submit SPT
Jika seluruh data sudah diisi dengan benar, langkah berikutnya adalah mengirimkan laporan SPT.
-Periksa kembali data pada bagian Induk
-Klik Submit untuk mengirim laporan
-Jika status pajak nihil, laporan dapat langsung dikirim
-Jika kurang bayar, wajib pajak harus melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui e-Billing di Coretax
-Setelah berhasil, unduh Bukti -Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan
Hal yang Perlu Diperhatikan
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat menggunakan Coretax antara lain:
-Coretax Form umumnya digunakan untuk pelaporan SPT dengan status nihil
-Wajib pajak harus memiliki kode otorisasi untuk penandatanganan elektronik
-Pembaruan data profil seperti alamat atau data keluarga dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Profil Saya
Dengan layanan digital ini, pelaporan SPT Tahunan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat. (Redaksi indiebanyumas dari berbagai sumber)









