Yoga Dwi Yuwono
Presiden Mahasiswa BEM KM UMP & Presnas BEM PTMAI ZONA IV
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada Sabtu, 14 Maret 2026 di Jakarta Pusat bukan sekadar tindak kekerasan terhadap individu. Serangan tersebut meninggalkan luka fisik yang nyata pada tubuh korban, namun pada saat yang sama juga membuka luka yang lebih dalam dalam tubuh demokrasi Indonesia.
Ketika seorang pembela hak asasi manusia diserang secara brutal karena kerja-kerja advokasinya, maka yang terluka bukan hanya seorang aktivis, melainkan juga nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan perlindungan terhadap masyarakat sipil yang menjadi fondasi kehidupan demokratis.
Luka fisik yang dialami Andrie Yunus menjadi simbol dari rapuhnya perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.
Dalam negara demokratis, aktivis HAM memegang peran penting sebagai pengawas kekuasaan dan pengingat moral bagi negara agar tetap berjalan dalam koridor hukum dan kemanusiaan. Namun, serangan terhadap Andrie Yunus menunjukkan bahwa kerja-kerja advokasi masih dihadapkan pada ancaman serius berupa intimidasi, kekerasan, bahkan upaya pembungkaman. Situasi ini menandakan bahwa ruang kebebasan sipil di Indonesia masih menghadapi berbagai tekanan yang mengancam keberlangsungan demokrasi.
Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus juga tidak dapat dilepaskan dari rentetan panjang kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia. Sejarah mencatat bagaimana aktivis buruh Marsinah dibunuh secara brutal pada 1993 setelah memperjuangkan hak-hak pekerja. Hingga kini, kasus tersebut masih menyisakan pertanyaan besar mengenai keadilan yang belum sepenuhnya terungkap.
Demikian pula tragedi pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004 yang hingga hari ini masih menjadi simbol perjuangan melawan impunitas. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai bentuk intimidasi terhadap aktivis, jurnalis, dan pembela HAM juga terus terjadi, mulai dari kriminalisasi, peretasan digital, hingga kekerasan fisik yang bertujuan membungkam suara kritis di ruang publik.
Rentetan peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap aktivis bukanlah fenomena yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang berulang dalam sejarah demokrasi Indonesia. Ketika para pembela keadilan diserang, diintimidasi, bahkan dibunuh, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan kebebasan sipil di negeri ini. Demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan institusi formal, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menjamin keamanan bagi mereka yang menyuarakan kebenaran.
Sebagai bagian dari komunitas akademik dan gerakan mahasiswa, kami menolak segala bentuk kekerasan terhadap pembela HAM. Mahasiswa memiliki tanggung jawab historis untuk berdiri bersama mereka yang memperjuangkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan demokrasi. Tradisi intelektual gerakan mahasiswa selalu berpihak pada mereka yang tertindas serta berkomitmen menjaga agar ruang kritik dan kebebasan berekspresi tetap hidup dalam kehidupan berbangsa.
Oleh karena itu, kami menyerukan kepada negara, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan memastikan bahwa pelaku diadili secara transparan dan akuntabel.
Negara juga harus menjamin perlindungan yang nyata bagi para pembela HAM agar tidak lagi menjadi korban kekerasan. Luka pada tubuh Andrie Yunus harus menjadi pengingat bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh terus dibiarkan terluka. Melindungi para pembela HAM berarti menjaga martabat demokrasi dan masa depan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.









