INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Banyumas Dilaporkan ke Kejari Purwokerto

Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Banyumas Dilaporkan ke Kejari Purwokerto

Perwakilan dari FMP2M menyerahkan dokumen laporan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis usai melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto pekan lalu. (istimewa)

Senin, 9 Maret 2026

PURWOKERTO – Forum Masyarakat Peduli Program Makan Bergizi Gratis (FMP2M) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banyumas ke Kejaksaan Negeri Purwokerto. Laporan tertanggal 3 Maret 2026 tersebut menyoroti indikasi praktik korupsi dalam distribusi dan penyediaan makanan bagi siswa sekolah.

Ketua FMP2M, Sumbadi, mengungkapkan sejumlah temuan lapangan yang dinilai merugikan keuangan negara dan mengurangi hak anak atas gizi layak. “Kami menemukan dugaan penurunan kualitas bahan makanan yang tidak sesuai standar, pengurangan porsi, hingga penggunaan bahan pangan tidak segar,” ujarnya dalam surat laporan yang diterima kejaksaan.

Anggaran Tak Sesuai Realisasi

Berdasarkan dokumen pengaduan, anggaran program MBG di Banyumas mencapai Rp8.000 per porsi untuk siswa TK dan SD kelas rendah, serta Rp10.000 per porsi untuk siswa kelas tinggi hingga SMP dan SMA. Namun, realisasi makanan yang diterima siswa dinilai jauh dari nilai tersebut.

“Keluhan wali murid di media sosial juga menguatkan temuan kami. Porsi makanan lebih kecil dari standar, lauk tidak memadai, bahkan tidak ditemukan daging sapi seperti yang dijanjikan,” tambah Sumbadi.

Bahkan, SMP N 10 Purwokerto disebut memilih menolak distribusi program setelah muncul keluhan kualitas makanan dari siswa.

Potensi Pelanggaran Hukum

FMP2M menduga praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah jika program menggunakan APBN/APBD.

“Perbuatan ini berpotensi merugikan keuangan negara dan merampas hak gizi anak-anak sekolah,” tegas laporan tersebut.

Desakan Penyelidikan dan Audit

Forum meminta Kejari Purwokerto segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa pengelola Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG), penyedia bahan pangan, dan pejabat terkait. Mereka juga mendesak audit investigatif melibatkan BPK atau BPKP.

Laporan ini ditembuskan ke Badan Gizi Nasional, Kejati Jawa Tengah, dan Pemkab Banyumas.

Ujian bagi Program Nasional

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap pengawasan program strategis MBG. Jika terbukti, dampaknya tidak hanya pada potensi kerugian negara, tetapi juga kredibilitas program yang menyasar generasi muda. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ini Aturan Takbiran di Bali Jika Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi

Selanjutnya

Pra Musrembang Banyumas: Perkuat Konvergensi Program Penurunan Stunting

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Prof. Nur Syam: Moderasi Beragama Warisan Berharga Kemenag untuk Kerukunan Indonesia

Prof. Nur Syam: Moderasi Beragama Warisan Berharga Kemenag untuk Kerukunan Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026

Prespektif Ibnu Khaldun : Membaca Ulang Tiga Era Eksploitasi Hutan Indonesia

Paradoks: Upacara Kemerdekaan Agustus 2024 dan 2026

Jumat, 7 Agustus 2026

Kesadaran Injury Time Refleksi atas QS. Al-Munafiqun Ayat 9-11

Kesadaran Injury Time Refleksi atas QS. Al-Munafiqun Ayat 9-11

Jumat, 7 Agustus 2026

Selanjutnya
Pra Musrembang Banyumas: Perkuat Konvergensi Program Penurunan Stunting

Pra Musrembang Banyumas: Perkuat Konvergensi Program Penurunan Stunting

4 Mahasiswa Farmasi UMP Jalani Program Mobilitas 4 Bulan di Malaysia, Siap Bersaing di Kancah Global

4 Mahasiswa Farmasi UMP Jalani Program Mobilitas 4 Bulan di Malaysia, Siap Bersaing di Kancah Global

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com