HUKUM – Warga Desa Sanggreman, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, berhasil menggagalkan rencana aksi “perang sarung” pada Minggu (8/3/2026) dini hari. Tiga remaja berinisial NFG (17), LP (16), dan IAS (15) diamankan sekitar pukul 02.00 WIB bersama dua sepeda motor yang mereka gunakan.
Kapolsek Rawalo AKP Eddy Susianto menjelaskan, para remaja awalnya mendapat ajakan melalui telepon untuk melakukan perang sarung melawan kelompok dari Desa Sanggreman. Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka berkumpul di jembatan gantung Desa Tunjung, Jatilawang, lalu berangkat menggunakan dua motor dengan berboncengan tiga.
Sesampainya di area persawahan Desa Sanggreman, mereka tidak menemukan lawan. Para remaja kemudian masuk ke permukiman warga hingga akhirnya diketahui dan dikejar masyarakat. Tiga orang berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Rawalo.
Barang Bukti
Polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario tanpa surat kendaraan, serta satu telepon genggam. Ketiga remaja masih berstatus pelajar dan berasal dari Kecamatan Wangon serta Purwojati.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengapresiasi kesigapan warga. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian mencegah gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Pembinaan Remaja
Polisi akan memanggil orang tua para remaja untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak kepolisian juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama di bulan Ramadhan, guna mencegah keterlibatan dalam aksi yang berpotensi melanggar hukum.
Fenomena perang sarung kerap muncul saat Ramadhan dan berpotensi memicu tawuran. Kepolisian mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka. (Alrie Johan)









