FOKUS UTAMA – Sidang perkara tiga tahanan politik (tapol) Banyumas kembali bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa. Dalam persidangan tersebut, para ahli dari bidang teknik bahan peledak, sosiologi, dan hukum pidana memberikan pandangan terkait peristiwa pelemparan yang diduga menggunakan bom Molotov.
Pakar hukum pidana Dr. Trisno Raharjo, S.H.,M.H., yang memiliki disiplin keilmuan di bidang hukum pidana, kriminologi, dan viktimologi, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dari berbagai sudut pandang, tidak hanya dari aspek hukum normatif.
Dari sisi teknis, menurut keterangan ahli bahan peledak, bom Molotov merupakan alat pembakar sederhana yang baru menimbulkan kebakaran apabila botol pecah dan cairan mudah terbakar di dalamnya tersulut api. Jika tidak terpicu, dampaknya bisa menyerupai lemparan benda keras biasa dengan jangkauan pecahan yang relatif terbatas.
Sementara itu, dari perspektif sosiologi, tindakan yang terjadi dalam konteks demonstrasi kerap menjadi bagian dari dinamika gerakan sosial. Hal tersebut biasanya muncul sebagai respons atas ketidakpuasan atau rasa ketidakadilan terhadap kebijakan negara.
“Dalam banyak kasus, tindakan tersebut tidak selalu berangkat dari niat jahat, tetapi dapat muncul dari dorongan kolektif masyarakat untuk menyuarakan perubahan,” jelasnya.
Adapun dari sudut pandang hukum pidana, penentuan adanya tindak pidana, termasuk penerapan unsur bahaya dalam pasal yang relevan, harus dinilai secara cermat oleh majelis hakim. Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan konteks peristiwa, latar belakang, motivasi pelaku, serta rangkaian kejadian yang melatarbelakanginya.
Menurut Trisno, penanganan perkara semacam ini seharusnya tidak hanya bertumpu pada pendekatan normatif semata. Hakim juga diharapkan mempertimbangkan dimensi sosial serta kemungkinan pendekatan penyelesaian yang lebih proporsional.
“Prinsip keadilan dan kepentingan sosial dalam masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan penting dalam melihat perkara ini,” ujarnya.
Persidangan perkara tiga tapol Banyumas tersebut masih akan berlanjut dengan agenda lanjutan untuk mendalami keterangan para saksi dan ahli sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Untuk diketahui persidangan kasus demo rusuh Banyumas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (5/3/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibnu Jafar Ramdani (18), Kusuma Andhika Diaz (18), dan Roma Adi Saputra (18).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dian Anggaraeni, S.H., M.H., dengan anggota majelis Melcky Johny Otoh, S.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Sementara jaksa penuntut umum adalah Pranoto dan Trisno. (Angga Saputra)









