INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mediasi Eks Karyawan dan MTF Buntu, Pesangon Rp109 Juta Masih Belum Dibayarkan

Mediasi Eks Karyawan dan MTF Buntu, Pesangon Rp109 Juta Masih Belum Dibayarkan

Tangkapan layar video suasana zoom meeting antara perwakilan dari Dinakerperin Banyumas dengan PT MTF dan eks karyawan MTF, Agha Sjaifudin Fanany. (istimewa)

Jumat, 6 Maret 2026

BANYUMAS – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Mandiri Tunas Finance (MTF) dan mantan karyawannya, Agha Sjaifudin Fanany, yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Banyumas belum membuahkan hasil.

Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Pandawa Karya, Kantor Disnakerperin Banyumas, Selasa (3/3/2026), tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Mandiri Tunas Finance tidak hadir secara langsung dan hanya mengikuti rapat melalui sambungan Zoom.

Perselisihan terjadi karena pihak perusahaan tidak bersedia membayarkan pesangon sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp109 juta. Perusahaan hanya menawarkan pemberian tali asih kepada mantan karyawannya.

Agha Sjaifudin Fanany menolak tawaran tersebut karena menganggap hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan dalam proses penyelesaian sebelumnya.

“Dengan hanya memberikan tali asih, maka sudah jelas MTF tidak mau memberikan hak pesangon saya yang sudah dianjurkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Fanany, yang akrab disapa Fany, mengatakan hingga kini nasibnya masih menggantung. Lebih dari sebulan sejak proses mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, persoalan tersebut belum menemui titik terang.

Sebelumnya, persoalan ini juga sempat dibahas dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas pada 28 Januari 2026. Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Disnakerperin Banyumas dan pihak perusahaan.

Menurut Fany, dalam pertemuan tersebut sempat muncul indikasi bahwa perusahaan akan mempertimbangkan pembayaran pesangon. Namun hingga kini, komitmen tersebut belum terealisasi.

Fany menegaskan dirinya hanya memperjuangkan hak pesangon sebesar Rp109 juta sesuai ketentuan atau anjuran yang telah disampaikan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng. Ia juga membantah tuduhan pelanggaran yang menjadi dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya.

Sementara itu, Disnakerperin Banyumas sebelumnya telah mengirimkan undangan resmi kepada kedua pihak untuk menghadiri fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada Selasa (3/3/2026) pukul 10.00 WIB di kantor dinas tersebut.

Namun dalam pembahasan yang dilakukan melalui zoom meeting, belum ada kesepakatan yang dapat menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan tersebut.

Hingga berita ini diunggah, pihak MTF Cabang Purwokerto belum memberikan klarifikasi. Upaya untuk meminta tanggapan kepada Branch Manajer (BM) MTF Purwokerto, Ali Amran belum ada respon. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPU Banyumas Jalin Kerja Sama dengan Pemkab dan 11 Kampus, Perkuat Pendidikan Demokrasi

Selanjutnya

Bermain Air di Muara Luk Ulo, Bocah SD di Kebumen Hilang Terseret Arus

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Tingkatkan Kompetensi Guru, UMP Jalin Kerja Sama dengan Kwarcab Banyumas

Tingkatkan Kompetensi Guru, UMP Jalin Kerja Sama dengan Kwarcab Banyumas

Senin, 22 Juni 2026

Audiensi PKL Pasar Wage: Jalan Vihara Tertutup, Relokasi Blok B Jadi Opsi

Audiensi PKL Pasar Wage: Jalan Vihara Tertutup, Relokasi Blok B Jadi Opsi

Senin, 22 Juni 2026

Targetkan 4.000 Pekerja Rentan, Bupati Banyumas: 1 ASN Minimal Fasilitasi 1 Pekerja

Targetkan 4.000 Pekerja Rentan, Bupati Banyumas: 1 ASN Minimal Fasilitasi 1 Pekerja

Senin, 22 Juni 2026

Selanjutnya
Bermain Air di Muara Luk Ulo, Bocah SD di Kebumen Hilang Terseret Arus

Bermain Air di Muara Luk Ulo, Bocah SD di Kebumen Hilang Terseret Arus

PMI Banyumas Bantu Korban Puting Beliung dan Dua Penderes yang Jatuh di Cilongok

PMI Banyumas Bantu Korban Puting Beliung dan Dua Penderes yang Jatuh di Cilongok

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com