PURWOKERTO – Polemik pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di GOR Satria Purwokerto makin panas. Sanggahan resmi PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS) ditolak bukan karena substansi, melainkan kesalahan administratif: salah penulisan alamat tujuan.
PT AKAS mengajukan sanggahan bernomor 000.1.11/92/II/2026 pada 24 Februari 2026. Perusahaan mempersoalkan hasil evaluasi yang menyatakan mereka gugur karena tenaga ahli dinilai tidak memenuhi syarat dan jaminan penawaran dianggap tidak sah.
Manajemen PT AKAS menegaskan tenaga ahli yang diajukan, Agus Arif Syarifudin, adalah lulusan STIMIK Widya Utama Purwokerto bergelar S.Kom. Mereka juga menyebut jaminan penawaran sah melalui perusahaan penjamin BUMIDA.
PT AKAS menilai tidak adanya klarifikasi dan pembuktian kualifikasi (18–22 Februari 2026) membuat dokumen menjadi ambigu. Perusahaan bahkan melampirkan alamat kantor cabang lengkap di Purwokerto Selatan serta menilai proses lelang Rp1,9 miliar itu tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kuasa hukum PT AKAS, H. Djoko Susanto SH, menyebut penolakan sanggahan hanya karena salah alamat adalah hal sepele yang menutup ruang koreksi substansi.
“Gara-gara salah alamat saja, sanggahan tidak diterima,” tegasnya.
Jawaban Tim Pemilihan
Tim Pemilihan Mitra Kerjasama Parkir GOR Satria menjelaskan sanggahan tidak dapat diproses karena ditujukan kepada panitia lelang Dinporabudpar, bukan langsung kepada tim pemilihan sebagaimana diatur dalam dokumen resmi.
“Bahwa sanggahan Saudara tidak dapat diterima, karena terdapat kesalahan alamat tujuan sanggah,” tulis jawaban tim.
Penolakan administratif ini menimbulkan tanda tanya publik terkait konsistensi panitia dalam menjunjung asas keadilan dan akuntabilitas. Kasus ini diperkirakan terus bergulir, mengingat GOR Satria merupakan salah satu fasilitas olahraga terbesar di Banyumas. (Angga Saputra)









