HUKUM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) di Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Silalahi menjelaskan, korban berinisial MLS (33) kehilangan perhiasan berupa cincin emas putih 1,9 gram dan liontin emas 1,52 gram setelah mempekerjakan tersangka AHY (39) sejak akhir Desember 2025.
“Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan yang diberikan selama bekerja, dengan mengambil barang berharga saat korban tidak berada di rumah,” ujar Kapolresta.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah tersangka berhenti bekerja mendadak pada 9 Februari 2026. Saat didatangi di rumahnya, AHY mengakui telah menjual perhiasan tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kulkas dan membayar utang. Polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembelian perhiasan dan satu unit kulkas. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 6,25 juta.
Kapolresta mengimbau masyarakat lebih selektif dalam merekrut pekerja rumah tangga. “Pastikan identitas dan latar belakang jelas sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana,” tegasnya.
Tersangka AHY terancam dijerat Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dalam merekrut asisten rumah tangga dan tidak lengah terhadap potensi kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan. (Angga Saputra)









