INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Upacara Bendera Kembali Wajib di Sekolah!

Upacara Bendera Kembali Wajib di Sekolah!

Ilustrasi upacara bendera. (Kemendikdasmen)

Senin, 26 Januari 2026

NASIONAL – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di satuan pendidikan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk menggiatkan kembali tradisi upacara bendera di sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan karakter peserta didik, khususnya dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan sejak dini.

“Upacara bendera bukan sekadar rutinitas, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, siswa belajar disiplin, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air,” tegas Abdul Mu’ti dalam keterangan pers yang disampaikan melalui situs resmi Kemendikdasmen.

Dalam SE tersebut, seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan upacara bendera setiap Senin pagi. Selain itu, terdapat penyeragaman pembacaan janji siswa melalui Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Ikrar ini memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta mencintai tanah air. Nilai-nilai tersebut diharapkan memperkuat sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Sebagai bagian dari upacara, peserta juga diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman resmi (s.id/lagurukunsamateman). Lagu ini dimaksudkan untuk meneguhkan pesan kebersamaan dan budaya hidup rukun di sekolah.

Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, serta regulasi terkait budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan ini secara konsisten. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sekolah diharapkan mampu mewujudkan budaya sekolah yang tertib, aman, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kemenag Fokus Percepatan Rehabilitasi Pasca Bencana di Sumatra

Selanjutnya

Bupati Banyumas Resmi Buka Praktikum Mahasiswa STIPAN, Fokus Pelajari Tata Kelola Desa

Selanjutnya
Bupati Banyumas Resmi Buka Praktikum Mahasiswa STIPAN, Fokus Pelajari Tata Kelola Desa

Bupati Banyumas Resmi Buka Praktikum Mahasiswa STIPAN, Fokus Pelajari Tata Kelola Desa

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com