BANYUMAS – Sejumlah mantan karyawan PT Bina Agung Damar Buana (Griya Satria Group) mendesak DPRD Kabupaten Banyumas untuk turun tangan menyelesaikan persoalan pembayaran pesangon dan hak normatif mereka yang terhambat.
Mereka menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Banyumas, Kamis (23/1/2025), didampingi perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Banyumas. Namun, pihak perusahaan sama sekali tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Alifatus Soimah, salah satu eks karyawan, menceritakan dirinya dan tujuh rekannya di-PHK pada Agustus 2024 dengan alasan efisiensi. Janji perusahaan untuk membayar pesangon paling lambat Desember 2024 tidak kunjung terealisasi.
“Bahkan lewat WhatsApp disebutkan tanggal 27 Desember 2024 akan cair sesuai undang-undang. Tapi sampai sekarang tidak terealisasi,” ujarnya.
Setelah melapor ke Disnakerperin, diadakan pertemuan pada 23 Januari 2025 yang menghasilkan kesepakatan: perusahaan akan melunasi pembayaran paling lambat 30 April 2025.
“Namun, faktanya perusahaan hanya membayar sekitar 50 persen. Sisanya sekitar Rp63,3 juta hingga kini belum dibayarkan,” keluhnya.
Kasus serupa dialami kelompok karyawan lain. Dian Mega, bersama delapan rekan lainnya, di-PHK secara sepihak pada 20 Mei 2025.
“Kami diumumkan di-PHK tanpa tahu agenda sebelumnya. Sampai sekarang kami belum menerima surat PHK, hanya rincian hak dan pesangon,” kata Dian.
Nominal hak yang belum dibayarkan bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang. Surat anjuran mediator Provinsi Jawa Tengah tertanggal 31 Desember 2025 mencatat kewajiban perusahaan, antara lain kepada Oktarina (Rp75 juta), Dian Mega (Rp38 juta), hingga Reynold (Rp244,4 juta).
Menanggapi hal ini, Tasroh, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerperin Banyumas, menegaskan bahwa pekerja dapat langsung menempuh jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika perjanjian bersama dilanggar perusahaan.
“Perjanjian bersama itu memiliki kekuatan hukum. Jika dilanggar, bisa langsung diajukan ke pengadilan tanpa proses panjang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Latif, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak bertanggung jawab.
“Ini contoh buruk. Banyak pekerja sudah mengabdi 10 sampai 15 tahun, tapi saat di-PHK haknya tidak diberikan. Untuk persoalan ini, kami sudah dua kali memfasilitasi mediasi, namun pihak perusahaan selalu mangkir,” ujarnya.
Dukha menambahkan, pihaknya bersama Disnakerperin berencana memanggil direktur perusahaan pada 28 Januari mendatang. Jika tidak hadir, mereka akan mendatangi langsung lokasi perusahaan.
“Kami berharap media ikut mengawal. Kasus PHK tanpa tanggung jawab ini bukan satu dua, dan pekerja Banyumas butuh perlindungan nyata,” pungkasnya.
Para pekerja mengaku merasa terus dibohongi dengan janji-janji yang tidak ditepati. Mereka berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah agar hak-hak mereka segera dipenuhi. (Angga Saputra)


