BANYUMAS – Gejolak besar mengguncang pemerintahan desa di Kabupaten Banyumas. Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2026).
Laporan yang ditujukan langsung kepada Ketua KPK RI di Gedung Merah Putih, Jakarta, menyeret nama pejabat strategis Pemkab Banyumas, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si.
Karsono menuding terlapor mengetahui sekaligus membiarkan dugaan praktik korupsi di desanya, yang melibatkan sembilan perangkat desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tuduhan Pembiaran dan Perintangan Hukum
Dalam dokumen laporan, Karsono mendasarkan pengaduan pada Pasal 13 UU Tipikor tentang pembiaran tindak pidana korupsi, serta Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan perintangan proses hukum.
Ia menegaskan, sebagai pejabat ASN dengan kewenangan pembinaan pemerintahan desa, terlapor seharusnya mencegah pelanggaran hukum, bukan membiarkannya berlarut.
Karsono juga menyoroti dugaan persekongkolan dengan sembilan perangkat desa yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ironisnya, meski sudah diberhentikan, mereka disebut masih bebas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Balai Desa Jadi Titik Ketegangan
Situasi makin panas dengan keberadaan sekelompok orang yang setiap hari menduduki Balai Desa Klapagading Kulon. Kondisi ini dinilai mengganggu pelayanan publik dan menimbulkan tekanan psikologis.
“Kami merasa terintimidasi dan masyarakat pun tidak nyaman mengurus administrasi,” tulis Karsono dalam laporannya.
Puncak konflik terjadi pada 14 Januari 2026, saat terlapor diduga hadir di Aula Balai Desa dan membacakan SK Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2026 yang mencabut keputusan kepala desa terkait PTDH perangkat desa. Karsono menilai tindakan itu sebagai propaganda yang melemahkan kewenangan kepala desa.
Kuasa Hukum Minta Transparansi
Penasihat hukum Karsono, Djoko Susanto, S.H., menegaskan langkah hukum ini ditempuh demi menjaga marwah pemerintahan desa.
“Kami meminta KPK memeriksa dugaan ini secara objektif dan transparan. Pejabat publik wajib mencegah dan melaporkan indikasi pelanggaran hukum, bukan memperkeruh situasi,” ujarnya.
Respons Terlapor
Dikonfirmasi terpisah, Drs. Nungky Harry Rachmat menyatakan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami menghormati setiap laporan masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme hukum. Penilaian ada atau tidaknya dugaan pembiaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya. (Angga Saputra)


