INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dakwaan JPU Dituding Batal Demi Hukum, Advokat Ajukan Perlawanan di Sidang Kasus Buruh Tambang

Dakwaan JPU Dituding Batal Demi Hukum, Advokat Ajukan Perlawanan di Sidang Kasus Buruh Tambang

Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana pertambangan yang menjerat tiga buruh harian lepas asal Tajur, Desa Pancurendang, Ajibarang, di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (19/1/2025).

Senin, 19 Januari 2026

HUKUM – Sidang kasus dugaan tindak pidana pertambangan yang menjerat tiga buruh harian lepas asal Tajur, Desa Pancurendang, Ajibarang, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Dalam agenda pembacaan dakwaan, kuasa hukum para terdakwa secara tegas mengajukan Perlawanan Advokat Terdakwa, dengan alasan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai batal demi hukum.

H. Djoko Susanto, S.H., selaku Advokat Terdakwa, menyoroti dua cacat mendasar dalam dakwaan. Pertama, kesalahan penggunaan regulasi. JPU dinilai masih menggunakan rujukan undang-undang pertambangan lama yang telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025.

“Ini sudah usang. Kok masih menggunakan undang-undang lama, padahal undang-undang yang baru (UU No. 2 Tahun 2025) sudah berlaku dan jalan,” tegas Djoko Susanto di dalam ruang sidang, Senin (19/12/2025).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kedua, ketidakjelasan lokus delicti (TKP). Menurutnya, dakwaan gagal merinci titik koordinat spesifik lokasi pengambilan tambang, suatu keharusan dalam ketentuan UU Minerba yang berlaku. “Syarat wajib dalam undang-undang tidak terpenuhi,” imbuhnya.

H. Djoko Susanto SH.

Tuai Protes Warga, Dituding Salah Sasaran

Kasus yang menimpa Slamet Marsono (Marsono), Yanto Susilo (Yanto), dan Gito Zaenal Habidin (Gito) sebelumnya telah memicu protes warga. Keluarga dan masyarakat menilai penahanan terhadap ketiga buruh harian lepas yang bekerja untuk menyambung hidup adalah salah sasaran.

“Adik saya (Marsono) cuma pekerja kecil, tulang punggung keluarga dengan penghasilan minim. Kami hanya minta dia dikeluarkan,” ungkap Soimah, kakak kandung Marsono, dengan nada kecewa.

Pendapat senada disampaikan Slamet, warga setempat. Ia menegaskan bahwa lokasi tambang yang dipersoalkan sudah tidak beroperasi saat penahanan dilakukan. “Faktanya jelas, tidak ada aktivitas tambang. Marsono itu kerja di rumah, bikin anyaman bambu (pola-polaan). Kok bisa ditahan?” tegasnya.

Permintaan Pembela : Bebaskan atau Alihkan Tahanan

Melalui nota perlawanan, kuasa hukum meminta Majelis Hakim PN Purwokerto untuk:

1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Advokat Terdakwa.
2. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau niet ontvankelijk (tidak dapat diterima).
3. Membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuduhan sebagai pelaku usaha tambang.

Di samping itu, pembela juga mengajukan permohonan pengalihan jenis tahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, mempertimbangkan status mereka sebagai pekerja kecil dan tulang punggung keluarga.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (26/12/2026) dengan agenda tanggapan JPU atas perlawanan yang diajukan. Perkembangan sidang akan menjadi sorotan, terutama terkait penerapan UU Minerba terbaru dan nasib ketiga buruh tersebut. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Agus ‘Nova’ Prianggodo Resmi Jabat Ketua DPRD Banyumas Periode 2024–2029

Selanjutnya

Sekda Tekankan Pelayanan Cepat di Mal Pelayanan Publik Banyumas

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Gendam Modus Kyai Palsu di Sokaraja, Residivis Asal Pasuruan Dibekuk di Sragen

Gendam Modus Kyai Palsu di Sokaraja, Residivis Asal Pasuruan Dibekuk di Sragen

Jumat, 13 Maret 2026

Waspada! Ada 37 Perlintasan Kereta Tanpa Penjaga di Wilayah Daop 5 Purwokerto

Waspada! Ada 37 Perlintasan Kereta Tanpa Penjaga di Wilayah Daop 5 Purwokerto

Jumat, 13 Maret 2026

Kita Ramai Bicara, Sedikit Membaca 

TANDA PETIK ITU

Kamis, 12 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya
Sekda Tekankan Pelayanan Cepat di Mal Pelayanan Publik Banyumas

Sekda Tekankan Pelayanan Cepat di Mal Pelayanan Publik Banyumas

Demo Tambang Gandatapa : Ratusan Warga Desak Tambang Ditutup, Truk Ugal-ugalan Rusak Jalan Baturraden Timur

Demo Tambang Gandatapa : Ratusan Warga Desak Tambang Ditutup, Truk Ugal-ugalan Rusak Jalan Baturraden Timur

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com