INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pakar Hukum Tata Negara: PTDH 8 Perangkat Desa Klapagading Kulon Sah dan Mengikat, Intervensi Pemkab Keliru

Pakar Hukum Tata Negara: PTDH 8 Perangkat Desa Klapagading Kulon Sah dan Mengikat, Intervensi Pemkab Keliru

Dr. Endang Yulianti, SH, MH. (istimewa)

Sabtu, 17 Januari 2026

BANYUMAS – Polemik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, menuai tanggapan tegas dari pakar hukum tata negara. Dr. Endang Yulianti, SH, MH, menilai keputusan Kepala Desa Karsono tersebut sah secara hukum dan mengikat, serta menilai campur tangan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam kasus ini sebagai keliru.

Dalam analisisnya, Endang menegaskan bahwa kepala desa merupakan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Setiap keputusan pejabat TUN yang dikeluarkan atas nama jabatan dianggap sah dan berlaku, sampai ada pembatalan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pencabutan oleh pejabat yang menerbitkannya,” tegas Endang, Sabtu (17/1/2026).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dirinya mengaku heran ketika delapan perangkat desa yang telah diberhentikan justru kembali diizinkan bekerja setelah adanya audiensi dan rekomendasi dari Asisten Pemerintahan Pemkab Banyumas. Menurutnya, tindakan tersebut tidak pada tempatnya.

“Yang berwenang mutlak adalah kepala desa, bukan bupati. Kabupaten tidak punya kewenangan karena desa bukan bagian dari hirarki struktural kabupaten. Desa memiliki hak subsidiaritas dan rekognisi,” jelas Endang lebih lanjut.

Ia menekankan bahwa pendapat atau rekomendasi dari pemerintah daerah maupun praktisi hukum tidak dapat menggugurkan keabsahan suatu keputusan kepala desa. Satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan suatu keputusan cacat hukum hanyalah PTUN melalui proses pengujian hukum yang berjenjang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Kalau diuji di PTUN dan dinyatakan sesuai hukum, maka keputusan itu wajib dilaksanakan. Itu sah dan mengikat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, menerbitkan kembali SK PTDH terhadap delapan perangkat desa, setelah SK sebelumnya dianulir oleh Bupati Banyumas. Kuasa hukum kepala desa, Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa dari sembilan perangkat awal, satu orang telah memasuki masa pensiun per 14 Januari 2026.

“Sangat tidak relevan jika SK PTDH dicabut oleh bupati, sementara kewenangan itu bukan milik bupati. Namun, kami tetap menghormati Bupati sebagai pemerintah yang sah,” ujar Djoko.

Pernyataan pakar ini semakin mengukuhkan bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ujian nyata terhadap pemahaman batas kewenangan antara desa dan kabupaten dalam kerangka otonomi desa sesuai UU Desa. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Agus Priyanggodo Tegaskan Belum Resmi Jabat Ketua DPRD Banyumas, Tunggu Paripurna dan SK Gubernur

Selanjutnya

MORI ADALAH KITA

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
MORI ADALAH KITA

MORI ADALAH KITA

Kampungku

Kampungku

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com