BANYUMAS – Polemik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, menuai tanggapan tegas dari pakar hukum tata negara. Dr. Endang Yulianti, SH, MH, menilai keputusan Kepala Desa Karsono tersebut sah secara hukum dan mengikat, serta menilai campur tangan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam kasus ini sebagai keliru.
Dalam analisisnya, Endang menegaskan bahwa kepala desa merupakan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Setiap keputusan pejabat TUN yang dikeluarkan atas nama jabatan dianggap sah dan berlaku, sampai ada pembatalan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pencabutan oleh pejabat yang menerbitkannya,” tegas Endang, Sabtu (17/1/2026).
Dirinya mengaku heran ketika delapan perangkat desa yang telah diberhentikan justru kembali diizinkan bekerja setelah adanya audiensi dan rekomendasi dari Asisten Pemerintahan Pemkab Banyumas. Menurutnya, tindakan tersebut tidak pada tempatnya.
“Yang berwenang mutlak adalah kepala desa, bukan bupati. Kabupaten tidak punya kewenangan karena desa bukan bagian dari hirarki struktural kabupaten. Desa memiliki hak subsidiaritas dan rekognisi,” jelas Endang lebih lanjut.
Ia menekankan bahwa pendapat atau rekomendasi dari pemerintah daerah maupun praktisi hukum tidak dapat menggugurkan keabsahan suatu keputusan kepala desa. Satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan suatu keputusan cacat hukum hanyalah PTUN melalui proses pengujian hukum yang berjenjang.
“Kalau diuji di PTUN dan dinyatakan sesuai hukum, maka keputusan itu wajib dilaksanakan. Itu sah dan mengikat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, menerbitkan kembali SK PTDH terhadap delapan perangkat desa, setelah SK sebelumnya dianulir oleh Bupati Banyumas. Kuasa hukum kepala desa, Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa dari sembilan perangkat awal, satu orang telah memasuki masa pensiun per 14 Januari 2026.
“Sangat tidak relevan jika SK PTDH dicabut oleh bupati, sementara kewenangan itu bukan milik bupati. Namun, kami tetap menghormati Bupati sebagai pemerintah yang sah,” ujar Djoko.
Pernyataan pakar ini semakin mengukuhkan bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ujian nyata terhadap pemahaman batas kewenangan antara desa dan kabupaten dalam kerangka otonomi desa sesuai UU Desa. (Angga Saputra)










