INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Agus Priyanggodo Tegaskan Belum Resmi Jabat Ketua DPRD Banyumas, Tunggu Paripurna dan SK Gubernur

Agus Priyanggodo Tegaskan Belum Resmi Jabat Ketua DPRD Banyumas, Tunggu Paripurna dan SK Gubernur
Sabtu, 17 Januari 2026

BANYUMAS – Agus Priyanggodo atau yang akrab disapa Nova menegaskan dirinya belum secara resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas. Pernyataan ini disampaikan meski partainya, PDI Perjuangan, telah menetapkannya untuk posisi tersebut.

Saat ini, Nova menyatakan statusnya tetap sebagai Anggota DPRD Banyumas dari Fraksi PDI Perjuangan, yang juga merangkap sebagai Ketua Komisi II. Proses penetapan resmi sebagai ketua, menurutnya, baru dapat dilakukan setelah melalui Rapat Paripurna yang rencananya digelar pada Senin (19/1/2026).

“Belum, hari ini saya masih sebagai anggota DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komisi II. Untuk status sebagai Ketua DPRD, belum karena paripurna baru akan dilaksanakan besok, Senin,” ujar Nova saat ditemui di sela kunjungannya ke lokasi bencana puting beliung di Desa Koyatasa, Kecamatan Sumbang, Sabtu (17/1/2026).

Nova yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, seluruh proses pergantian pimpinan DPRD berjalan sesuai dengan Tata Tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ia menilai mekanisme ini sebagai hal yang wajar dan sudah biasa terjadi dalam dinamika pemerintahan daerah.

“Ini bukan hal baru. Di Banyumas memang baru, tapi di daerah lain seperti Banjarnegara dan Purbalingga sudah pernah terjadi pergantian pimpinan DPRD, termasuk melalui proses PAW (Penggantian Antar Waktu),” jelas Nova yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas.

Sementara menunggu proses resmi, tugas dan fungsi Ketua DPRD Banyumas sementara dijalankan oleh Wakil Ketua DPRD, Imam Ahfaz. Hal ini berdasarkan keputusan rapat pimpinan DPRD. Nova memaparkan, tahapan selanjutnya adalah Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyesuaikan jadwal persidangan, dilanjutkan dengan paripurna penetapan.

“Setelah paripurna, usulan akan disampaikan kepada Bupati Banyumas untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. Dari Gubernur nanti akan turun Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan pimpinan yang baru,” jelasnya.

Langkah terakhir, menurut Nova, adalah pengambilan sumpah dan janji jabatan di hadapan Pengadilan Negeri Purwokerto. Secara keseluruhan, proses normatif ini diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari, dengan setiap tahap memiliki batas waktu maksimal tujuh hari sesuai aturan internal.

“Setelah semua tahapan itu selesai, barulah posisi tersebut menjadi resmi,” pungkasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Kotayasa, Agus ‘Nova’ Priyangodo Pastikan Penanganan Cepat

Selanjutnya

Pakar Hukum Tata Negara: PTDH 8 Perangkat Desa Klapagading Kulon Sah dan Mengikat, Intervensi Pemkab Keliru

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Plt Bupati Cilacap Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif

Selasa, 5 Mei 2026

Pemkab Banyumas Akan Dirikan BLK Khusus, Bidik Peluang Kerja ke Jerman dan Eropa

Pemkab Banyumas Akan Dirikan BLK Khusus, Bidik Peluang Kerja ke Jerman dan Eropa

Selasa, 5 Mei 2026

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’  Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’ Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Selasa, 5 Mei 2026

Selanjutnya
Pakar Hukum Tata Negara: PTDH 8 Perangkat Desa Klapagading Kulon Sah dan Mengikat, Intervensi Pemkab Keliru

Pakar Hukum Tata Negara: PTDH 8 Perangkat Desa Klapagading Kulon Sah dan Mengikat, Intervensi Pemkab Keliru

MORI ADALAH KITA

MORI ADALAH KITA

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com