BANYUMAS – Agus Priyanggodo atau yang akrab disapa Nova menegaskan dirinya belum secara resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas. Pernyataan ini disampaikan meski partainya, PDI Perjuangan, telah menetapkannya untuk posisi tersebut.
Saat ini, Nova menyatakan statusnya tetap sebagai Anggota DPRD Banyumas dari Fraksi PDI Perjuangan, yang juga merangkap sebagai Ketua Komisi II. Proses penetapan resmi sebagai ketua, menurutnya, baru dapat dilakukan setelah melalui Rapat Paripurna yang rencananya digelar pada Senin (19/1/2026).
“Belum, hari ini saya masih sebagai anggota DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komisi II. Untuk status sebagai Ketua DPRD, belum karena paripurna baru akan dilaksanakan besok, Senin,” ujar Nova saat ditemui di sela kunjungannya ke lokasi bencana puting beliung di Desa Koyatasa, Kecamatan Sumbang, Sabtu (17/1/2026).
Nova yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, seluruh proses pergantian pimpinan DPRD berjalan sesuai dengan Tata Tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ia menilai mekanisme ini sebagai hal yang wajar dan sudah biasa terjadi dalam dinamika pemerintahan daerah.
“Ini bukan hal baru. Di Banyumas memang baru, tapi di daerah lain seperti Banjarnegara dan Purbalingga sudah pernah terjadi pergantian pimpinan DPRD, termasuk melalui proses PAW (Penggantian Antar Waktu),” jelas Nova yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas.
Sementara menunggu proses resmi, tugas dan fungsi Ketua DPRD Banyumas sementara dijalankan oleh Wakil Ketua DPRD, Imam Ahfaz. Hal ini berdasarkan keputusan rapat pimpinan DPRD. Nova memaparkan, tahapan selanjutnya adalah Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyesuaikan jadwal persidangan, dilanjutkan dengan paripurna penetapan.
“Setelah paripurna, usulan akan disampaikan kepada Bupati Banyumas untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. Dari Gubernur nanti akan turun Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan pimpinan yang baru,” jelasnya.
Langkah terakhir, menurut Nova, adalah pengambilan sumpah dan janji jabatan di hadapan Pengadilan Negeri Purwokerto. Secara keseluruhan, proses normatif ini diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari, dengan setiap tahap memiliki batas waktu maksimal tujuh hari sesuai aturan internal.
“Setelah semua tahapan itu selesai, barulah posisi tersebut menjadi resmi,” pungkasnya. (Angga Saputra)










