BANYUMAS – Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, menuai polemik. Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, H. Djoko Susanto, SH, menilai sikap Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak netral dalam menyikapi keputusan tersebut.
Djoko menegaskan hal itu menyusul hasil audiensi yang diduga diinisiasi oleh Pemkab Banyumas dengan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat Wangon, perangkat desa yang diberhentikan, Ketua BPD Klapagading Kulon, serta unsur Forkopimcam, pada Jumat malam (2/1/2026).
Audiensi yang digelar sekitar pukul 19.00 WIB, beberapa jam setelah Karsono menyampaikan keputusan PTDH melalui Apel Kesetiaan kepada NKRI, memutuskan bahwa sembilan perangkat desa yang telah diberhentikan diminta tetap hadir dan melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk mengantisipasi potensi konflik, balai desa akan dijaga oleh aparat Polsek dan Koramil setempat hingga Satpol PP.
“Ini sudah jelas mengindikasikan Pemkab Banyumas tidak netral dalam bersikap, karena tidak menghargai keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon terkait PTDH yang sudah diambil dengan alasan yang kuat,” ujar Djoko Susanto, yang akrab disapa Djoko Kumis.
Menurut Djoko, secara prosedural Pemkab seharusnya menghormati keputusan kepala desa hingga ada putusan pengadilan. Ia menegaskan, jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah disiapkan dan berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Kepala desa sudah menyatakan siap tetap memberikan pelayanan publik dengan menyiapkan personel pengganti untuk mengisi sembilan posisi perangkat yang diberhentikan, sambil menunggu putusan PTUN,” jelasnya.
Laporkan ke Ombudsman
Djoko juga mengatakan, pihaknya akan melaporkan Asisten Pemerintahan, Nungky Hari Rachmat bukan hanya terkait sikap yang diambil dalam konflik di Desa Klapagading Kulon, tetapi juga terkait dengan pernyataan yang telah melecehkan dua profesi.
“Selain sikap yang tidak tegas bahkan lebih condong berpihak ke-9 perangkat desa, saudara Nungky juga pernah menyampaikan agar persoalan ini jangan sedikit saja diangkat media serta menggunakan penasehat hukum,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Satria Praja Kabupaten Banyumas, Saifuddin SH, turut mengeluarkan maklumat terkait polemik di Desa Klapagading Kulon. Dalam imbauan resmi yang disampaikan pada Jumat (2/1/2026), Saifuddin meminta seluruh kepala desa dan perangkat desa di Banyumas untuk tidak ikut campur dalam konflik tersebut.
Ia menegaskan bahwa persoalan di Klapagading Kulon merupakan konflik internal desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
“Konflik di Desa Klapagading Kulon bukan persoalan lintas desa. Ini adalah masalah internal dan saat ini sedang ditangani oleh Pemkab Banyumas,” tegas Saifuddin.
Maklumat tersebut dikeluarkan untuk mencegah meluasnya konflik dan menjaga stabilitas pemerintahan desa. Satria Praja menilai, apabila tidak dibatasi, polemik internal berpotensi berkembang menjadi gesekan horizontal antar pemerintahan desa di wilayah Banyumas.
Organisasi perangkat desa itu juga meminta seluruh jajarannya mematuhi imbauan tersebut secara bertanggung jawab demi menjaga kondusivitas dan mencegah konflik meluas ke desa lain.
Namun saat dikonfirmasi pihak kuasa hukum Kades Karsono terkait dugaan instruksi agar perangkat desa yang telah di-PTDH tetap masuk kerja, Nungky membantah keras. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan berasal darinya, melainkan hasil rapat di tingkat kecamatan.
“Itu bukan instruksi saya, Lur. Itu hasil rapat di Kecamatan. Coba ente cek di beberapa berita online,” tulisnya.
Sementara itu, Camat Wangon Dwiyono memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, ia hanya mengirimkan salinan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pedoman Peraturan Disiplin Aparatur Pemerintah Desa, sebelum menutup komunikasi. “Maaf, diskusinya off dulu nggih,” tulisnya. (Angga Saputra i)










