FOKUS UTAMA – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, secara resmi memberhentikan sembilan perangkat desa dalam Apel Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tema “Membangun Desa Klapagading Kulon yang Lebih Baik”, Jumat (2/1/2025).
Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, dan 009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perangkat Desa Klapagading Kulon. Apel tersebut dihadiri perwakilan ketua RT, RW, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Karsono menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemberian sanksi administratif secara berjenjang yang dinilai tidak membuahkan hasil. Sebelum pemecatan, perangkat desa yang bersangkutan telah menerima teguran lisan, teguran tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2.
“Kami sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis, bahkan SP1 dan SP2 sudah diberikan. Kami masih memberi kesempatan pembinaan, namun setelah itu tidak ada perubahan hingga berujung pada SP3 yang berakhir pada 29 Desember,” ujar Karsono.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah desa bersama unsur masyarakat memutuskan memberhentikan sembilan perangkat desa, yakni Sekretaris Desa Edi Susilo, Kasi Pemerintahan Jaril, Kaur Umum Ratini, Kaur Keuangan Rizky Marek Ulfa, Kasi Pelayanan Nova Andrianto, Kaur Perencanaan Agus Subarno, Kepala Dusun 3 Dedy Fitrianto, Kepala Dusun 5 Ahmad Sefudin, serta Kepala Dusun 2 Ahmad Sodikin.

Karsono menegaskan, langkah tegas tersebut diambil demi percepatan pembangunan desa yang dinilainya tertinggal dalam dua tahun terakhir.
“Desa Klapagading Kulon sudah lebih dari dua tahun tertinggal dari sisi pembangunan dan bantuan. Maka hari ini kami menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan perangkat desa,” tegasnya.
Terkait pelanggaran, Karsono menyebut salah satu pemicu utama adalah aksi unjuk rasa perangkat desa terhadap kepala desa, serta tidak adanya laporan pekerjaan, baik administrasi maupun keuangan.
“Mereka tidak pernah melaporkan pekerjaan kepada kepala desa, termasuk keluar-masuknya keuangan desa. Laporan SPJ maupun LPPD tahunan juga tidak pernah disampaikan,” katanya.
Karsono juga menanggapi tuduhan dugaan korupsi bantuan sosial senilai Rp600 juta yang sempat diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Bantuan itu langsung dari pemerintah kepada masyarakat dan tidak dikelola oleh desa. Tuduhan itu tidak terbukti. Saya juga pernah dilaporkan ke Tipikor, dan sampai hari ini tidak ada temuan,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan perangkat desa, Karsono mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Wangon. Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pak Camat. Sementara, kami akan melibatkan masyarakat yang memiliki kemampuan di bidang teknologi informasi agar pelayanan publik tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengisian perangkat desa ke depan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua RW 8 Radius II Ranjingan, Kuat Santoso, menilai konflik internal pemerintahan desa tersebut telah berdampak luas terhadap masyarakat.
“Harapan masyarakat sebenarnya sederhana, semua program desa bisa berjalan dengan baik. Tapi kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan, masyarakat yang paling dirugikan,” kata Kuat usai apel kesetiaan kepada NKRI di Kantor Kepala Desa Klapagading Kulon.
Ia mencontohkan terhentinya program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang selama ini mampu merealisasikan sekitar 100 unit rumah setiap tahun.
“Seharusnya bantuan itu bergilir setiap tahun. Warga yang sudah berharap menerima bantuan tahun ini, sampai sekarang belum terealisasi,” ujarnya.
Kuat berharap ada langkah cepat dari pemerintah desa dan kecamatan agar roda pemerintahan kembali normal dan pelayanan publik tidak terhambat.
“Insya Allah ke depan bisa lebih baik, ada pembaruan dan peningkatan kinerja dari perangkat-perangkat desa yang baru,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kades Klapagading Kulon, H Djoko Susanto SH menegaskan, kepada Sembilan Perangkat desa yang diberhentikan, apabila keberatan, silahkan tempuh jalur hukum.
“Silahkan bagi yang keberatan, ajukan kepada Pengadilan Tinggi Urusan Negara atau PTUN,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Perangkat Desa Klapagading Kulon, Ananto Widagdo, SH mengatakan pihaknya hingga kini masih memfokuskan diri pada proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Unit Tipikor Polresta Banyumas. Ia menyebutkan, dalam waktu dekat penyidik akan menggelar perkara setelah menerima berita acara hasil pemeriksaan dari Inspektorat Banyumas, sehingga diharapkan segera ada kepastian hukum.
“Untuk kami sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi masih tetap fokus pada proses hukum di Tipikor Polresta Banyumas yang sebentar lagi akan gelar perkara untuk segera ada kepastian hukumnya, setelah berita acara dari Inspektorat Banyumas diserahkan kepada penyidik Polresta Banyumas,” ujar Ananto.
Terkait PTDH perangkat desa, Ananto menjelaskan, bahwa langkah tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ia menegaskan pihaknya tetap mengikuti arahan dan petunjuk dari bagian pemerintahan Kabupaten Banyumas untuk menilai apakah keputusan yang diambil kepala desa telah sesuai dengan ketentuan atau justru sebaliknya.
“Sedangkan PTDH tentunya melewati mekanisme yang mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Kami tetap mengikuti petunjuk dari bagian pemerintahan Kabupaten Banyumas, apakah sesuai aturan atau tidak atas keputusannya Pak Kades,” pungkasnya. (Angga Saputra)










