BANYUMAS – Irwan Subekti mendatangi Klinik Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto, Sabtu (27/12/2025), untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum bagi putrinya, Zana Salsabila Nurkarirma (16). Wajahnya menyimpan duka sekaligus kecemasan mendalam atas masa depan sang anak.
Zana, seorang pelajar, diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sahabatnya, Latifa Fawwas Solekha (16), di Jalan Raya Soepardjo Rustam, Sokaraja, Banyumas, pada 15 Desember 2025. Saat kejadian, Zana mengendarai sepeda motor dengan Latifah sebagai pembonceng.
Irwan meyakini, kematian Latifah bukan semata akibat kecelakaan motor, melainkan karena tergilas truk tangki gas elpiji yang melintas di lokasi.
“Anak saya disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal menurut saya, dia juga korban dalam peristiwa ini,” ujar Irwan dengan suara bergetar.
Ia berharap negara memberi keadilan dengan mempertimbangkan fakta lapangan serta kondisi psikologis anak di bawah umur yang kini menghadapi tekanan berat.
Pendampingan Hukum
Kuasa hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH atau akrab disapa Djoko Kumis, membenarkan kedatangan Irwan. “Kami menerima permohonan pendampingan hukum. Berdasarkan informasi, anaknya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Djoko menilai, jika benar penetapan tersangka dilakukan, hal itu perlu dikaji ulang. “Fakta yang kami pelajari, korban meninggal bukan semata karena kelalaian anak tersebut, melainkan akibat tergilas truk tangki gas. Kami akan memperjuangkan hak-hak hukum anak di bawah umur,” tegasnya.
Sementara itu, Polresta Banyumas membantah adanya penetapan tersangka. Kanit Gakkum Satlantas, Iptu Metri Zul Utami, SPsi, menegaskan proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.
“Belum ada penetapan tersangka. Saat ini masih penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya.
Metri menambahkan, pihaknya juga memperhatikan kondisi psikologis Zana. Pemeriksaan psikolog telah dijadwalkan dengan koordinasi UPTD PPA.
“Hari ini Zana dijadwalkan bertemu psikolog. Semuanya masih berproses,” jelasnya.
Tragedi ini menyisakan luka mendalam. Satu keluarga kehilangan anak, sementara keluarga lain berjuang agar masa depan putrinya tidak hilang. Di titik inilah, keadilan diuji—bukan hanya oleh aturan hukum, tetapi juga oleh kepekaan nurani. (Angga Saputra)










