BANYUMAS– Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas Tahun 2025–2045 menuai sorotan. Yayasan TRIBHATA menilai dokumen RTRW yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2025 diduga menggunakan skala peta yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi melemahkan perlindungan kawasan resapan air.
Pendiri Yayasan TRIBHATA, Nanang Sugiri, SH, mengungkapkan bahwa hasil telaah pihaknya terhadap lampiran peta RTRW Banyumas menemukan penggunaan skala peta 1:100.000. Padahal, sesuai regulasi, RTRW kabupaten/kota wajib menggunakan skala minimal 1:50.000.
“Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021. Skala peta 1:50.000 diperlukan untuk menjamin ketelitian batas kawasan, akurasi fungsi ruang, serta kepastian hukum pemanfaatan ruang,” ujar Nanang, Kamis (25/12/2025) dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, penggunaan skala peta 1:100.000 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar teknis penataan ruang yang diwajibkan negara. Secara kartografis, skala tersebut memiliki tingkat ketelitian yang lebih rendah, di mana satu milimeter pada peta mewakili sekitar 100 meter di lapangan.
“Akibatnya, batas kawasan lindung dan kawasan budidaya berpotensi bergeser secara signifikan, terutama di wilayah ekologis sensitif seperti kawasan resapan air, daerah tangkapan air, wilayah hulu sungai, serta kawasan rawan longsor dan banjir,” jelasnya.
TRIBHATA juga menemukan adanya dugaan tumpang tindih penetapan fungsi ruang dalam dokumen RTRW tersebut. Hal ini terlihat dari perbandingan Lampiran XVI tentang Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Resapan Air dengan Lampiran XVIII tentang Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tumpang tindih ini bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan yang seharusnya dilindungi,” tegas Nanang.
Secara normatif, kawasan resapan air merupakan bagian dari kawasan lindung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kawasan lindung berfungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan yang menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan.
Nanang menilai, penggunaan skala peta yang tidak presisi dalam RTRW Banyumas berpotensi melemahkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam penataan ruang, karena membuka ruang interpretasi yang luas terhadap batas kawasan lindung.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa RTRW merupakan dasar hukum penerbitan berbagai perizinan pemanfaatan ruang, termasuk izin pertambangan dan perizinan berusaha lainnya. Ketidaksesuaian RTRW dengan standar normatif dapat berdampak serius secara hukum.
“Mulai dari penetapan zona yang berpotensi cacat formil, izin yang rawan digugat, hingga risiko sengketa tata usaha negara dan perkara lingkungan hidup yang harus dihadapi pemerintah daerah,” katanya.
Dalam praktik penegakan hukum lingkungan, ketelitian peta RTRW kerap menjadi faktor krusial dalam pembuktian. Skala peta yang tidak sesuai ketentuan dinilai justru dapat melemahkan posisi hukum pemerintah daerah itu sendiri.
Atas dasar itu, TRIBHATA mendesak agar dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap RTRW Kabupaten Banyumas 2025–2045. Beberapa langkah mendesak yang diusulkan antara lain penyesuaian skala peta RTRW menjadi minimal 1:50.000, audit spasial terhadap kawasan yang mengalami tumpang tindih fungsi ruang, penegasan kembali status kawasan resapan air sebagai kawasan lindung yang tidak dapat ditambang, serta pembukaan data teknis dan pelibatan publik dalam proses evaluasi RTRW.
“RTRW seharusnya menjadi instrumen pengendali pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup. Jika standar normatif diabaikan, RTRW berisiko hanya menjadi dokumen administratif yang justru melegitimasi kerusakan lingkungan,” pungkas Nanang. (Angga Saputra)










