BANYUMAS – Tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan berinisial EP akhirnya menghirup udara bebas. Setelah hampir sebulan ditahan, Polresta Banyumas mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sekaligus pembantaran pada Kamis (25/12/2025).
Kuasa hukum EP, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan pembebasan kliennya merupakan langkah hukum sah. Ia menilai sejak awal perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.
“Persoalan utang yang dipidanakan ini kemudian kita ajukan penangguhan penahanan dan pengalihan jenis tahanan, dan alhamdulillah dikabulkan. Hari ini klien kami sudah bebas setelah hampir 30 hari ditahan,” ujar Djoko.
Alasan Penangguhan dan Pembantaran
Djoko menjelaskan, pembantaran dapat diberikan karena alasan kesehatan atau pertimbangan lain yang dinilai layak oleh penyidik. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Yang penting bagi klien kami adalah tidak ditahan. Soal perkara pidananya jalan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Kami menghormati proses hukum. Kalau mau dilanjutkan sampai pengadilan, kami siap,” tegasnya.
Gugatan Perdata di PN Banyumas
Djoko menambahkan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Banyumas. Harapannya, hakim dapat menegaskan bahwa kasus ini murni perdata.
“Perkara perdatanya masih jalan. Kami berharap hakim memutuskan bahwa ini bukan pidana,” katanya.
Latar Belakang Kasus
EP, warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, ditahan sejak 20 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han: 158/XI/2025/Sat Reskrim/Polresta Banyumas. Ia dijerat atas dugaan penipuan atau penggelapan, meski kuasa hukumnya menyebut akar persoalan berasal dari perjanjian utang-piutang.
Kasus ini kembali menyorot praktik kriminalisasi perkara perdata yang menuai kritik. Pembebasan EP melalui penangguhan penahanan dinilai menjadi momentum penting untuk menguji batas antara sengketa perdata dan pidana, sembari menanti putusan hakim yang diharapkan menghadirkan keadilan substantif. (Angga Saputra)










