INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kasus Intimidasi Wartawan, Kuasa Hukum Widhi Tempuh Jalur Etik dan Pidana

Kasus Intimidasi Wartawan, Kuasa Hukum Widhi Tempuh Jalur Etik dan Pidana
Kamis, 4 Desember 2025

PURWOKERTO – Kuasa Hukum Widhi Puji Agus Setiono alias Baldy, H. Djoko Susanto, SH, memastikan akan menempuh langkah hukum atas dugaan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang diduga dilakukan tiga advokat bersama seorang kliennya, Teguh Susilo.

Ketiga advokat tersebut yakni, Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH dan Sri Margiati, SH

Mereka tercatat sebagai penasihat hukum di Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan, beralamat di Perum Permata Harmoni Blok F6 No. 7, Kelurahan Ledug, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Kuasa hukum Widhi akan melaporkan ketiganya, serta satu klien mereka, TS, kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas atas dugaan tindak pidana menghalangi serta mengintimidasi jurnalis. Dugaan pelanggaran ini merujuk pada ketentuan pidana yang melindungi kerja jurnalistik dari tekanan atau kriminalisasi.

Langkah Hukum

Dalam rilis resminya, Djoko Susanto menyatakan akan melaporkan ketiga advokat tersebut ke Dewan Kehormatan DPN Peradi Jakarta, DPD Peradi Jawa Tengah dan DPC Peradi Purwokerto

Tujuannya, meminta pembekuan kartu izin beracara karena dinilai melanggar etika profesi dan bersifat inkonstitusional, khususnya terhadap profesi wartawan.

Selain itu, laporan pidana juga akan diajukan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas atas dugaan tindak pidana menghalangi serta melakukan intimidasi terhadap jurnalis.

“Langkah hukum ini akan kami tempuh pada Jumat, 5 Desember 2025, sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan dan hak-hak klien kami,” tegas Djoko dalam keterangan tertulis.

Analisis Hukum

Djoko menilai somasi yang dilayangkan pihak lawan tidak hanya bernuansa intimidatif, tetapi juga mengabaikan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).

Menurutnya, UU Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan, termasuk dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik, harus diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi yang difasilitasi Dewan Pers.

“Ancaman pidana pencemaran nama baik adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang dilindungi Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman Dewan Pers–Kepolisian–Kejaksaan. Kasus seperti ini wajib diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” jelas Djoko, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto.

Menanggapi hal itu, Sri Wityasno SH mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum maupun mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sriwit, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa langkah somasi yang ia layangkan sebelumnya dilakukan dalam kapasitas profesional sebagai advokat. Ia menyebut tindakannya dilindungi oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, termasuk mengenai hak imunitas saat menjalankan profesi.

“Saya menjalankan profesi advokat, berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2003. Pengacara itu mewakili klien, dan profesi pengacara tidak identik dengan klien. Kami punya hak imunitas ketika menjalankan tugas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini dirinya belum membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan maupun lembaga etik lain karena masih menghormati proses.

“Saya belum melangkah ke Dewan Pers atau Dewan Kehormatan. Tapi keinginan klien memang seperti itu. Saya hanya menjalankan tugas,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak mengganggu hubungan personal, karena masing-masing pihak bekerja berdasarkan profesi.

“Secara pertemanan kita baik-baik saja. Tapi kalau bicara profesi, ya kita punya ranah masing-masing. Harapannya semua tetap profesional,” tutupnya. (Angga Saputra)

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Yudo F. Sudiro: Somasi Wartawan Berpotensi Membungkam Pers

Selanjutnya

Habit

Selanjutnya
Habit

Habit

Banyumas Gelar Rakor TKPKD, Angka Kemiskinan Turun Jadi 11,15%

Banyumas Gelar Rakor TKPKD, Angka Kemiskinan Turun Jadi 11,15%

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com