HUKUM – Prasetyo Raharjo (23), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, melaporkan dugaan pemerasan, penyekapan, dan kekerasan yang dilakukan empat orang mengaku polisi. Laporan resmi dibuat pada Rabu (19/11/2025) pukul 15.00 WIB, disertai bukti transfer, foto terduga pelaku, serta kerugian materi.
Peristiwa terjadi Kamis malam (13/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban mengaku dipaksa seorang remaja berinisial BST (16), asal Purwosari, Baturraden, untuk membeli obat terlarang jenis tramadol dan zenith melalui akun Instagram @rubinhoodofficials.
Setelah obat diperoleh, korban bersama rekannya, Aurel, diminta mengantarkan barang ke warung depan Lapangan Patikraja.
Saat tiba di lokasi, sebuah mobil putih diduga Agya atau Ayla berisi empat orang datang dan langsung memborgol korban. BST berhasil kabur, sementara Prasetyo ditangkap, dipukuli, dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba.
Korban kemudian dibawa berputar hingga berhenti di SPBU Karanglewas. Di sana, pelaku meminta uang Rp10 juta agar dibebaskan. Karena tidak mampu, korban menyerahkan Rp1,2 juta tunai milik neneknya. Ia juga dipaksa meminta bantuan temannya, Dimas, yang mentransfer Rp5,5 juta ke rekening korban. Uang itu kemudian dikirim ke rekening BCA atas nama Farrel Hermanu Rifat, diduga salah satu pelaku. Selain itu, ponsel korban juga dirampas.
Setelah menerima uang, pelaku menurunkan korban dan rekannya di Lapangan Rejasari, Purwokerto. Total kerugian korban ditaksir Rp6,7 juta serta satu unit handphone.
Kuasa hukum korban dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan kasus ini sangat meresahkan.
“Korban diborgol, disekap, dimintai uang hingga lebih dari enam juta rupiah, bahkan HP-nya juga dirampas. Kami meminta Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolres Banyumas segera menangkap pelaku dalam waktu 1×24 jam,” tegasnya. (Angga Saputra)


