FOKUS UTAMA – Masa jabatan Imam Ahfaz sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Banyumas resmi melewati batas 30 hari sejak penetapan pada 25 Oktober 2025. Hingga Senin (24/11/2025), belum ada keputusan dari PDI Perjuangan terkait penunjukan ketua definitif maupun pelaksana tugas baru.
Menunggu Keputusan Partai
Imam menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024, masa tugas Plt hanya berlaku 30 hari sambil menunggu keputusan partai pengusung.
“Awalnya kami berharap sebelum 30 hari sudah ada keputusan. Namun sampai hari ke-30, Ketua belum bisa bertugas dan partai belum menetapkan pengganti,” ujarnya usai rapat pimpinan DPRD, Senin (24/11/2025).
DPRD Banyumas bahkan telah mengirim surat resmi kepada DPC PDI Perjuangan pada 20 November 2025 untuk meminta penunjukan Plt ketua, tetapi hingga kini belum ada balasan.
Karena belum ada penetapan baru, rapat pimpinan bersama ketua fraksi memutuskan memperpanjang masa tugas Imam sebagai Plt Ketua DPRD.
“Legalitasnya akan diperkuat dengan surat keputusan baru hasil musyawarah pimpinan dan ditandatangani kolektif,” jelas Imam.
Wakil Ketua DPRD Banyumas, Joko Pramono, menegaskan unsur pimpinan sepakat memperpanjang masa tugas Imam hingga ada keputusan resmi dari PDIP atau Ketua definitif kembali bertugas.
“Tidak ada masalah, kita selalu kompak. Fungsi administrasi dan tugas kedewanan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Enam fraksi DPRD yang hadir dalam rapat juga menyetujui perpanjangan masa tugas Plt ketua sambil menunggu proses internal PDI-P di tingkat DPC hingga DPP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPC PDIP Banyumas belum memberikan keterangan terkait belum adanya surat keputusan terkait penggantian Ketua DPRD Banyumas. (Angga Saputra )


