BANYUMAS – Kasus dugaan penjualan tanah tanpa izin yang dilaporkan Agus Sutardi (78), warga Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, sejak awal 2021 hingga kini belum menemukan kepastian hukum. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, Agus menyebut pihak kepolisian tidak memberikan perkembangan berarti.
Hal itu disampaikan Agus saat ditemui di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (23/11/2025). Ia menuturkan, kasus bermula ketika petugas Dinas Pendapatan Daerah menanyakan harga penjualan tanah milik istrinya yang telah meninggal dunia.
Agus baru mengetahui adanya dugaan transaksi penjualan setelah mengecek ke Kantor Pertanahan Purwokerto pada Mei 2021. Sertifikat tanah seluas 2.145 meter persegi di Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, diduga telah dijual pada April 2017 oleh saudara kandung almarhum istrinya.
Meski Agus telah mengajukan pemblokiran sertifikat dan menyerahkan dokumen pendukung, ia mengaku tidak mendapat respons.
“Tidak ada jawaban, tahu-tahu sertifikat sudah di tangan pembeli dan uang sudah dipegang orang yang menjual,” ujarnya.
Kuasa hukum Agus, H. Djoko Susanto, SH, menilai lambannya penanganan perkara oleh Polresta Banyumas tidak mencerminkan asas kepastian hukum. “Perkara ini sudah naik sidik, bahkan sudah ada tersangkanya. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya.
Djoko menambahkan, unsur dugaan tindak pidana meliputi penggelapan dan penipuan karena tanah dijual tanpa hak, sementara hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada ahli waris. Ia menduga ada faktor eksternal yang membuat kasus berjalan lamban.
“Salah satu pembeli tanah adalah pemilik rumah sakit swasta besar di Banyumas. Mungkin ada faktor X yang membuat kasus ini tidak jalan,” ujarnya.
Pihaknya meminta penegak hukum di semua tingkatan memastikan keberlanjutan penyelidikan.
“Kalau perkara dihentikan harus jelas, kalau dilanjutkan pun harus jelas. Warga berhak mendapat kepastian hukum,” tegas Djoko. (Angga Saputra)


