PURWOKERTO – Dugaan pungutan liar terkait sewa lapak di atas lapangan Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, mendapat perhatian serius dari pemerintah kecamatan. Camat Purwokerto Barat, Arif Efendi, mengundang seluruh penyewa untuk dimintai keterangan melalui pertemuan resmi di aula kecamatan, Selasa (18/11/2025).
Dari 22 penyewa, 12 orang hadir dan mengaku telah membayar uang sewa kepada pihak perorangan tanpa kuitansi resmi. Salah satu penyewa, Iqbal, menyebut dirinya diminta membayar Rp 5 juta untuk sewa tiga tahun sejak Februari 2023. Sementara Endang, penyewa lain, mengaku membayar Rp 2,5 juta kepada penyewa pertama, lalu Rp 4,5 juta dan Rp 2 juta kepada pihak lain sejak 2019 hingga 2024.
Total uang yang diduga sudah terkumpul dari para penyewa mencapai Rp 63 juta.
Camat Arif menegaskan agar pedagang berhenti membayar sewa kepada pihak yang tidak berwenang. “Stop kalau ada yang minta uang sewa lagi. Permasalahan ini akan segera kami laporkan kepada bupati,” ujarnya. Ia juga meminta agar lapak tidak dipindahtangankan dan menekankan bahwa pembayaran sewa hanya sah jika dilakukan melalui pemerintah daerah.
Pemerintah kecamatan berencana memanggil pihak yang selama ini memungut uang sewa untuk dimintai klarifikasi. (Angga Saputra)


