BANYUMAS – Seorang warga Desa Silado, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial CU (42), mengadukan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Klinik Hukum Purwokerto, Senin (17/11/2025). Ia meminta perlindungan hukum atas tindakan seorang anggota aktif Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto, Polda Jawa Tengah, berinisial KW.
CU mengaku rumahnya didatangi KW sebanyak dua kali, yakni pada 25 Oktober 2025 dan beberapa hari setelahnya. Saat itu KW masih mengenakan seragam dinas.
“KW datang ke rumah saya dua kali. Intinya membujuk saya untuk berdamai dan mencabut berita acara (BAP) yang sudah masuk ke SPN. Kemudian datang lagi untuk mempengaruhi teman-teman saya agar ikut tanda tangan perdamaian,” ujar CU.
Meski sebelumnya CU telah meminta agar tidak dihubungi maupun didatangi, KW tetap datang ke rumahnya. “Saya sudah minta agar tidak di WA, tidak dihubungi, dan tidak didatangi. Tapi KW tetap datang ke rumah, malah sampai dua kali,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, CU akhirnya mengadukan permasalahannya ke Peradi SAI Purwokerto. “Saya datang ke sini untuk minta perlindungan agar tidak terjadi lagi intimidasi atau tekanan,” katanya.
Kuasa hukum CU dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menilai tindakan KW dapat masuk ranah pelanggaran hukum. “Sebagai aparat penegak hukum, tidak boleh mempengaruhi saksi untuk mencabut berita acara yang sudah ditandatangani di hadapan penyidik. Perbuatan itu termasuk tindak pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, KW juga telah dilaporkan ke Unit Propam SPN Purwokerto oleh tiga warga sipil, masing-masing WY (58), CU (42), dan MS (32), pada 9 September 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang mengganggu kenyamanan warga sipil, imbas konflik rumah tangga KW dengan istrinya, Vi.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Propam SPN Purwokerto, Agus Prasetyo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. (Angga Saputra)


