INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemerasan Bermodus Ancaman Celurit di Berkoh, Dua Pelaku Ditangkap

Pemerasan Bermodus Ancaman Celurit di Berkoh, Dua Pelaku Ditangkap

Kedua pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan di Purwokerto Selatan. (Foto Humas Polresta Banyumas)

Sabtu, 8 November 2025

HUKUM – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang remaja. Dua pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti usai melakukan aksi di wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat atas kejadian yang menimpa Bagus Putra Wuguna (18), warga Kemranjen, Banyumas. Peristiwa terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Perumahan Berkoh Indah, Jalan Jend. Soedirman.

“Korban bersama dua temannya dihadang oleh dua pelaku yang mengacungkan celurit. Mereka memaksa korban menyerahkan handphone dan kartu identitas, lalu membawanya ke area pemakaman untuk meminta uang tebusan sebesar Rp7 juta,” ujar Kompol Puji, Kamis (6/11/2025).

Karena tidak memiliki uang, korban dipaksa menggadaikan sepeda motornya di wilayah Sambeng Kulon senilai Rp5,5 juta. Uang hasil gadai diambil oleh pelaku, sementara korban dan dua rekannya dilepaskan.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku: MPS alias Simer (23), warga Ledug, Kecamatan Kembaran, dan AMI alias Ampo (24), warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menambahkan, barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah celurit sepanjang 70 cm, uang tunai Rp880 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.

“Kedua pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kompol Andryansyah. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Korban Tenggelam di Sungai Caruban Ditemukan Meninggal Dunia

Selanjutnya

Warga Bumiayu Tewas Terseret Arus Banjir Usai Tersetrum Listrik

Selanjutnya
Warga Bumiayu Tewas Terseret Arus Banjir Usai Tersetrum Listrik

Warga Bumiayu Tewas Terseret Arus Banjir Usai Tersetrum Listrik

LSM Pijar dan BEM UMP Kritik Tunjangan DPRD Banyumas, Dinilai Tidak Realistis

Tolak Budi Arie, Adhi Wiharto: Gerindra Bukan Tempat Berlindung Kepentingan Pragmatis

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com