BANYUMAS – Dua guru dari Yayasan Annajah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Banyumas, melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Mereka mengaku difitnah dan diberhentikan tanpa proses hukum yang jelas.
Guru Bahasa Inggris, Afidatul Mutmainnah (35), warga Baseh, Kedungbanteng, dan guru TIK, Siti Nur Khikmah (32), warga Langgongsari, Cilongok, diberhentikan dengan tuduhan menutupi dugaan penggelapan dana pengadaan barang sekolah.
“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. Padahal saya tidak tahu-menahu soal itu,” kata Afidatul, Kamis (16/10/2025).
Afidatul menyebut surat pemberhentian tertanggal 2 Oktober 2025 mencantumkan pelanggaran Pasal 221 dan Pasal 55 KUHP, meski tidak ada proses klarifikasi atau pembelaan.
Kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menilai PHK tersebut cacat hukum dan melanggar hak pekerja.
“Tidak ada teguran, peringatan, atau skorsing. Klien kami langsung diberhentikan tanpa proses. Tuduhan pun belum terbukti secara hukum,” ujar Djoko.
Ia mendesak Kementerian Agama dan Kemenag Banyumas menertibkan yayasan pendidikan yang bertindak sewenang-wenang terhadap tenaga pendidik.
“Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan guru, tapi juga berdampak pada dunia pendidikan. Kami akan melayangkan somasi kepada Kemenag,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Yayasan Annajah Rancamaya Cilongok, Fathul Mughis, belum memberikan tanggapan. (Angga Saputra)









