HUKUM– Priwanti Ningrum (38), seorang ibu lima anak asal Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Kamis (2/10/2025). Ia meminta perlindungan hukum atas dugaan penelantaran anak oleh mantan suaminya, YA (39), yang disebut tidak pernah memberikan nafkah sejak mereka bercerai.
Priwanti mengungkapkan, sejak dijatuhkan talak pada 2023 hingga putusan pengadilan resmi keluar pada 2024, mantan suaminya tidak menunjukkan tanggung jawab sebagai ayah. Seluruh kebutuhan anak, termasuk biaya sekolah dan keseharian, ditanggung sendiri olehnya.
“Sejak talak di depan keluarga sampai putusan pengadilan keluar, saya urus semuanya sendiri. Mantan suami tidak memberi nafkah, bahkan tidak hadir dalam persidangan,” ujar Priwanti.
Upaya komunikasi langsung dengan mantan suami kerap berujung buntu. Bahkan, anak-anak yang mencoba meminta hak mereka kepada sang ayah tidak mendapat respons.
“Anak kedua saya sudah setahun sekolah tanpa bantuan biaya dari ayahnya. Alasannya selalu berubah, tapi kenyataannya tidak ada tanggung jawab,” tambahnya.
YA diketahui bekerja di salah satu bank Himbara. Priwanti sempat mendatangi tempat kerja mantan suaminya untuk meminta agar hak anak-anak dipenuhi. Pertemuan itu disaksikan oleh pimpinan kantor YA, dan saat itu YA berjanji secara lisan akan memberikan Rp1 juta per bulan. Namun, janji tersebut tak pernah ditepati.
“Saya bahkan mengusulkan agar dibuat auto debit dari rekeningnya, tapi ditolak. Janji Rp1 juta per bulan itu sampai sekarang tidak pernah direalisasikan,” kata Priwanti.
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke sejumlah lembaga terkait.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi kemanusiaan. Beliau adalah single mother yang membesarkan lima anak. Kami akan ajukan permohonan perlindungan ke Komisi Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Direksi pusat bank tempat mantan suami bekerja, dan juga kepada Menteri BUMN agar memperhatikan nasib anak-anak dari karyawan BRI Majenang ini,” ujar Djoko.
Djoko menambahkan, fokus utama Peradi SAI adalah pemenuhan hak anak.
“Kami tidak menindaklanjuti aspek pidana, sepanjang bapaknya tetap bertanggung jawab kepada kelima anaknya yang masih di bawah umur,” tegasnya. (Angga Saputra)