INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kemerdekaan Pers Terancam, IJTI Kecam Pencabutan Kartu Jurnalis Istana

Berikut Pernyataan Sikap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)  Terkait Efisiensi Anggaran di LPP TVRI dan RRI
Minggu, 28 September 2025

NASIONAL – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Peristiwa itu terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dalam kunjungan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Dalam keterangan resminya, IJTI menyampaikan empat poin sikap:

1. Keprihatinan – IJTI menyesalkan pencabutan kartu liputan terhadap Diana yang saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik.

2. Permintaan Penjelasan – IJTI mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk memberikan penjelasan. Pertanyaan Diana dinilai masih sesuai etika jurnalistik serta relevan bagi kepentingan publik, terlebih Presiden telah memberikan jawaban informatif.

3. Kemerdekaan Pers – IJTI menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu liputan berpotensi menghambat kerja jurnalis dan membatasi akses publik terhadap informasi.

4. Dasar Hukum – IJTI mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda maksimal Rp500 juta.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum IJTI
Herik Kurniawan dan Usmar Almarwan selaku Sekjen IJTI tertanggal 28 September 2025.

Organisasi bagi para jurnalis televisi ini menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak untuk menjaga nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, serta hak publik memperoleh informasi secara terbuka dan bertanggung jawab. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Diduga Cemari Lingkungan, Dapur MBG di Rejasari Tuai Protes Warga

Selanjutnya

Modus Baru Penipuan: Sekda Banyumas Dijadikan Umpan, Warga Kranji Tertipu Rp10 Juta

Selanjutnya
Modus Baru Penipuan: Sekda Banyumas Dijadikan Umpan, Warga Kranji Tertipu Rp10 Juta

Modus Baru Penipuan: Sekda Banyumas Dijadikan Umpan, Warga Kranji Tertipu Rp10 Juta

Pemkab Banyumas Bentuk Tim Pengawasan Khusus Terkait Dugaan KLB Program MBG

Pemkab Banyumas Bentuk Tim Pengawasan Khusus Terkait Dugaan KLB Program MBG

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com