NASIONAL – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Peristiwa itu terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dalam kunjungan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Dalam keterangan resminya, IJTI menyampaikan empat poin sikap:
1. Keprihatinan – IJTI menyesalkan pencabutan kartu liputan terhadap Diana yang saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik.
2. Permintaan Penjelasan – IJTI mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk memberikan penjelasan. Pertanyaan Diana dinilai masih sesuai etika jurnalistik serta relevan bagi kepentingan publik, terlebih Presiden telah memberikan jawaban informatif.
3. Kemerdekaan Pers – IJTI menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu liputan berpotensi menghambat kerja jurnalis dan membatasi akses publik terhadap informasi.
4. Dasar Hukum – IJTI mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda maksimal Rp500 juta.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum IJTI
Herik Kurniawan dan Usmar Almarwan selaku Sekjen IJTI tertanggal 28 September 2025.
Organisasi bagi para jurnalis televisi ini menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak untuk menjaga nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, serta hak publik memperoleh informasi secara terbuka dan bertanggung jawab. (Angga Saputra)