INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

ARSITEKTUR EKOPOL PANCASILA

ARSITEKTUR EKOPOL PANCASILA
Rabu, 17 September 2025

Dody Budiatman (Pokja RUUPN)

Aku terlibat. Dan, surprise. Program yang sangat interesting, sampai terbawa tidur. Dengan merenung terus, akhirnya muncul beberapa pemikiran yang ingin dibagi. Sesuatu yang lama, laten dan bergema di dada.

Menurutku, Indonesia harus menegaskan kembali kehadiran sistem ekonomi Pancasila (SEP) bersamaan dengan sistem politik Pancasila (SPP). Sepaket dan sejalan. Tak bisa sendiri-sendiri

Hal tersebut kerena keduanya merupakan bagian integral dari Sistem Demokrasi Pancasila. Yaitu demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial menuju sentosa buat semua.

Tentu saja, baik SEP maupun SPP memiliki ciri-ciri pokok dan ciri-ciri umum masing-masing yang khas dan membedakannya dari negara lain.

Di sini, undang-undang perekonomian harus mensiasati, dalam upaya memenuhi kebutuhan manusia (kesejahteraan umum) yang dihadapkan dengan ketersediaan sumber daya yang terbatas.

Selanjutnya, aku berhipotesa bahwa undang-undang sistem ekopol nasional harus singkat dan supel, yaitu hanya memuat aturan pokok saja namun tidak tumpang tindih sehingga mudah diakses oleh kementerian/lembaga teknis lainnya. Terlebih, undang-undang ini tempat merujuk dan menjadi payung bagi peraturan di bawahnya.

Oleh karena itu isinya harus memuat, sistem perekonomian yang dianut oleh Indonesia dan harus berdasarkan Pancasila. Maka, undang-undang ini harus berorientasi pada etis dan moral yang memuat aturan tentang hubungan para penyelenggara negara dan pelaku ekonomi dalam menjalankan tugasnya.

Mereka diwajibkan memiliki dan memelihara budi pekerti yang luhur dan berpegang teguh pada cita-cita luhur bangsa Indonesia. Intinya ada pada pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

Tentu saja, undang-undang ini harus mengatur pula tentang kemitraan dan koordinasi lintas daerah dan lintas sektor. Semua bertujuan agar tidak terjadi kesenjangan antara daerah surplus dan daerah minus. Begitu pula sektor jasa atau industri lebih maju atau sektor pertanian dan bahkan sektor nelayan.

Undang-undang ini harus mengatur dan menetapkan pengaturan bagi para pelaku ekonomi (trias ekonomika), tentang peran pelaku ekonomi secara selaras dan seimbang sesuai dengan visi-misi dan ciri masing-masing dalam mangelola dan memanfaatkan SDM dan SDA.

Seiring dengan pengaturan penetapan peran para pelaku ekonomi (Koperasi, BUMN dan Swasta) juga harus diikuti dengan pengaturan “pasar yang bercirikan keadilan.” Yaitu pasar yang mampu memadukan, menyelaraskan, berkolaborasi, bergotong royongnya para pelaku ekonomi dalam mengelola sumber daya alam, melalui mekanisme kemiteraan yang selaras dan seimbang.

Tentu mereka harus saling menguntungkan dan saling menghidupi, yang menurut Bung Hatta (1944) disebut, “kesatuan dan kerukunan ekonomi nasional.”

Dengan ditetapkan lebih dulu pola tata peran pelaku ekonomi oleh negara, maka mekanisme kemitraan yang selaras dan seimbang akan lebih terbuka antara Koperasi, BUMN dan Swasta.

Di samping meningkatkan produktivitas dan efektifitas kolektif, kondisi ini akan meningkatkan usaha ekonomi rakyat: yaitu para petani, nelayan dan pengrajin.

Begitu pula jutaan pengusaha mikro yang sedang berjuang untuk keluar dari kesulitan, akan mendapat bantuan penguatan dari koperasi yang bermitra dengan BUMN dan Swasta.

Untuk menyamakan persepsi pengertian “dikuasai negara” seyogiyanya kita menggunakan rumusan dari Panitia Keuangan dan Perekonomian, yang dibentuk oleh BPUPKI. Hal ini agar tafsir kita pada pancasila dan konstitusi, selaras dengan pikiran para pendiri republik.

Pada akhirnya, republik ini harus mentradisikan keselarasan agensi dan legislasi. Kita butuh modul, model dan modal secara konsisten dan persisten. Mari segera hadirkan hal tersebut di nusantara tercinta.(*)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mardjoko Soroti Tunjangan DPRD Banyumas: Dulu Tak Ada yang Fantastis

Selanjutnya

KOPI TARIK DAN HARAPAN EKONOMI PANCASILA

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kita Ramai Bicara, Sedikit Membaca 

Menyembelih “Ismail” yang Menyamar : Renungan Idul Adha tentang Ego, Keikhlasan, dan Ujian dalam Kesunyian

Kamis, 21 Mei 2026

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika, Dua Pengedar Diciduk di Wangon

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika, Dua Pengedar Diciduk di Wangon

Kamis, 21 Mei 2026

Wabup Banyumas Resmikan Gedung Baru UHB dan 3 Prodi: Bisnis Digital hingga Robotika

Wabup Banyumas Resmikan Gedung Baru UHB dan 3 Prodi: Bisnis Digital hingga Robotika

Kamis, 21 Mei 2026

Selanjutnya
KOPI TARIK DAN HARAPAN EKONOMI PANCASILA

KOPI TARIK DAN HARAPAN EKONOMI PANCASILA

Banyumas Jadi Kabupaten Percontohan Program Partner Snack Video

Banyumas Jadi Kabupaten Percontohan Program Partner Snack Video

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com