FOKUS – Setelah resmi menerima aset Kompleks Pertokoan Kebondalem dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada 4 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas tak ingin gegabah dalam pengelolaannya. Langkah demi langkah diambil secara hati-hati, termasuk dengan menunggu hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan audit dan penghitungan aset.
Kepala BPKPAD Banyumas, Wahjoe Setya Eddie, menjelaskan bahwa proses ini ibarat menyusun kembali kepingan puzzle yang berserakan. Tim Pemkab Banyumas bekerja sama dengan tim Datun Kejati dan Kejari Purwokerto untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai koridor hukum.
”Kami ingin memastikan tata kelola aset ini benar-benar sesuai aturan. Salah satu poin pentingnya adalah menghitung hak dan kewajiban secara rinci, dan ini kami serahkan kepada BPKP,” kata Wahjoe didampingi Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman SH dalam keterangan resmi, Kamis (11/9/2025).
Terkait status pembayaran sewa, Wahjoe menjelaskan, selain berkoordinasi, Pemkab juga telah melakukan pendataan dan validasi serta sosialisasi kepada para penghuni.
“Untuk sementara, pembayaran sewa belum bisa divalidasi. Mekanisme resminya akan ditentukan setelah audit selesai,” jelas Wahjoe.
Di sisi lain, sejumlah investor telah menyatakan minat untuk mengelola lahan kosong dan bangunan yang belum termanfaatkan, termasuk eks Toko Metro dan area sekitarnya.
Pemkab berharap, dengan proses yang terukur dan legalitas yang kuat, pengelolaan aset Kebondalem dapat segera optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (Angga Saputra)