INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Investasi Lewat Live Facebook, Warga Cilacap Alami Kerugian Puluhan Juta

Investasi Lewat Live Facebook, Warga Cilacap Alami Kerugian Puluhan Juta

Yugo Widodo saat mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (9/9/2025) untuk meminta pendampingan hukum terkait dugaan penipuan online lewat live Facebook. (istimewa)

Selasa, 9 September 2025

HUKUM – Seorang warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Yugo Widodo, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (9/9/2025). Ia meminta pendampingan hukum setelah merasa dirugikan dalam dugaan penipuan investasi melalui transaksi elektronik di media sosial Facebook.

Yugo mengaku menjadi korban saat mengikuti siaran langsung bertajuk Ruby Kaya yang menayangkan lelang batu permata ruby di salah satu akun Facebook.

“Saat membuka Facebook, saya melihat siaran langsung Ruby Kaya yang menampilkan lelang batu ruby. Saya tertarik dan memutuskan ikut,” ujarnya.

Pada awal partisipasinya, Yugo sempat menerima keuntungan sebesar Rp 9 juta yang ditransfer oleh admin. Namun ketika mencoba meningkatkan nilai investasi, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

“Mungkin karena nilai awal di bawah Rp 10 juta, uang itu benar-benar ditransfer dan saya terima. Tapi pada transaksi berikutnya, saya hanya menerima bukti transfer, tanpa ada dana yang masuk ke rekening saya. Total kerugian saya mencapai Rp 24 juta,” jelasnya.

Yugo berharap dana yang telah ditransfer dapat dikembalikan, meski hingga kini ia belum mengetahui identitas atau alamat pasti pihak yang menawarkan investasi tersebut.

“Nomor kontak masih aktif, tapi tidak pernah merespons. Harapan saya, modal itu bisa kembali,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin, SH, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum dan menyiapkan langkah pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Beliau datang untuk meminta pendampingan. Kami berencana melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas, Polda Jateng, bahkan hingga Mabes Polri,” ujar Eko.

Eko menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga ada kepastian, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi online yang tidak memiliki kejelasan legalitas. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sewindu “Banyu Buthek”, Save Slamet Desak Penyelesaian Dampak PLTP Baturraden

Selanjutnya

MUI Banyumas Gelar Ta’aruf Calon Pengurus, Pelantikan Resmi 11 September 2025

Selanjutnya
MUI Banyumas Gelar Ta’aruf Calon Pengurus, Pelantikan Resmi 11 September 2025

MUI Banyumas Gelar Ta’aruf Calon Pengurus, Pelantikan Resmi 11 September 2025

Sanggar Seni Samudra Borong Juara di Festival Tunas Bahasa Ibu Banyumas 2025

Sanggar Seni Samudra Borong Juara di Festival Tunas Bahasa Ibu Banyumas 2025

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com