INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Unsoed Skors Guru Besar Terbukti Langgar Etik Terkait Kekerasan Seksual, Mahasiswa Terus Kawal Hingga Pemecatan

Unsoed Skors Guru Besar Terbukti Langgar Etik Terkait Kekerasan Seksual, Mahasiswa Terus Kawal Hingga Pemecatan

Aksi demonstrasi mahasiswa Unsoed di kampus pada Senin (8/9/2025)/ istimewa

Selasa, 9 September 2025

PURWOKERTO – Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali menggelar aksi demonstrasi di lingkungan kampus pada Senin (8/9/2025), menuntut penanganan tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar. Aksi berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga menjelang Magrib.

Massa aksi bergerak dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) menuju gedung rektorat. Namun, mereka tidak dapat bertemu langsung dengan Rektor Unsoed yang sedang berada di Nusakambangan, Cilacap. “Tadi kami tidak bertemu rektor. Informasinya beliau sedang ke Cilacap,” ujar Dandha Rismanda, koordinator aksi.

Meski demikian, mahasiswa tetap menyampaikan tuntutan kepada pejabat kampus yang hadir. Mereka mendesak pengawalan proses hukum dan pemberian sanksi akademik yang tegas terhadap dosen pelaku kekerasan seksual.

Sebelumnya, pihak kampus telah menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing selama dua semester. “Sudah benar, beliau diskors sejak semester ini dan tidak lagi mengajar,” kata salah satu pejabat kampus.

Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian protes yang telah digelar sebanyak lima kali, termasuk aksi simbolik menyalakan lilin pada malam 17 Agustus dan menutup mulut dengan lakban sebagai bentuk solidaritas terhadap korban.

Mahasiswa menilai skorsing dua semester merupakan langkah awal, namun belum cukup. “Ini memang kemajuan, tapi kami akan terus mengawal hingga pelaku diberhentikan sebagai tenaga pendidik,” tegas Dandha.

Mereka juga mengkritik lambannya respons kampus, yang baru mengumumkan sanksi setelah serangkaian aksi dan audiensi dilakukan.

Presiden BEM Unsoed, M. Hafizd Baihaqi, menyatakan mahasiswa menuntut kejelasan sikap dan pertanggungjawaban dari rektorat atas hasil pemeriksaan. “Kami butuh jaminan bahwa proses ini berjalan seadil-adilnya dan transparan,” ujarnya.

Hafizd menambahkan, mahasiswa ingin memastikan kampus benar-benar berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan seksual. “Prosedur hukum memang ranah pihak berwenang, tapi kampus harus menjamin akuntabilitasnya,” katanya.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed, Tri Wuryaningsih, menyebut kasus ini telah ditangani sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Satgas telah menyelesaikan pemeriksaan dan merekomendasikan pembentukan tim disiplin karena pelanggaran tergolong sedang hingga berat.

“Dosen terlapor terbukti melanggar pasal tentang kekerasan seksual, berdasarkan 25 indikator dalam Permendikbudristek,” jelas Tri.

Sebagai sanksi internal, dosen tersebut dibebastugaskan dari seluruh kegiatan mengajar selama dua semester. Namun, karena statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), sanksi administratif lanjutan berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Tri juga menyampaikan bahwa korban masih dalam pendampingan Satgas dan tetap dapat menjalankan aktivitas akademik. “Kami terus berkomunikasi dengan korban dan siap mengakomodasi keterangannya,” ujarnya.

Ia mendorong korban lain untuk berani bersuara agar penanganan kasus lebih komprehensif. “Kami berharap korban lainnya bisa speak up,” tambahnya.

Kasus ini pertama kali mencuat pada April 2025. Setelah laporan resmi masuk, dosen terlapor langsung dipanggil untuk pemeriksaan. Unsoed membentuk tim pemeriksa beranggotakan tujuh orang dari unsur rektorat, ahli hukum, psikolog, dan Ketua Satgas PPKS.

Wakil Rektor Bidang Umum, Keuangan, dan Kepegawaian, Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, menyatakan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Tim juga merekomendasikan pendampingan terhadap pelapor serta penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual, termasuk pemberian keringanan UKT bagi korban.

Unsoed menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. “Kami mengapresiasi dukungan mahasiswa. Ini menunjukkan bahwa kita satu suara: kekerasan seksual tidak boleh terjadi di ruang akademik,” ujar Tri.

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku diberhentikan secara permanen. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Somasi Kedua AW: Bupati Dinilai Abaikan Pengelolaan Aset Kebondalem

Selanjutnya

Wabup Banyumas Lantik 245 ASN Fungsional: Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik Berkualitas

Selanjutnya
Wabup Banyumas Lantik 245 ASN Fungsional: Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik Berkualitas

Wabup Banyumas Lantik 245 ASN Fungsional: Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik Berkualitas

FGD RUU Perekonomian Nasional: Memperkuat Fondasi Pancasila untuk Ekonomi Berkeadilan

FGD RUU Perekonomian Nasional: Memperkuat Fondasi Pancasila untuk Ekonomi Berkeadilan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com