INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ananto Tuding Ada Upaya Tutupi Dokumen Asal Usul Lahan Lapangan Cilongok

Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

Ananto Widagdo SH SPd

Jumat, 8 Agustus 2025

FOKUS – Sengketa lahan Lapangan Besar Cilongok kembali memanas. Kuasa hukum ahli waris, Ananto Widagdo SH SPd, menuding ada indikasi upaya menutupi dokumen penting terkait asal-usul tanah yang tercatat dalam buku C Desa Cilongok.

Menurut Ananto, dokumen tersebut memegang kunci pembuktian dalam sengketa, namun hingga kini tidak diberikan secara lengkap oleh pihak desa maupun kecamatan.

“Dari surat yang diserahkan kepada kami, letter C-nya tidak memuat asal-usul perolehan tanah. Diduga kuat dokumen itu baru dibuat tahun 2005, sesuai data pembayaran SPPT. Padahal, kasus ini bermula sejak 1967. Mustahil tidak ada dokumen resmi yang menjelaskan peralihan atau perolehan tanah tersebut,” tegasnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Ananto mengingatkan, jika ada pihak yang dengan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan dokumen setelah diminta secara resmi, maka perbuatan itu bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi sudah masuk ranah pidana.

“Kalau dalam hal ini kita temukan ada mensrea nya dan perbuatan melawan hukumnya maka kami tidak akan berkompromi dan siap melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya memberi batas waktu kepada Pemdes Cilongok dan Kecamatan Cilongok untuk menyerahkan dokumen asal-usul tanah tersebut secara utuh. Jika tenggat diabaikan, langkah hukum akan segera ditempuh.

Terkait hal ini, Kepala Desa Cilongok, Waluyo mengatakan dirinya baru menjabat tahun 2019 jadi tidak tahu asal usul terkait buku C mengenai letter C yang tahun terdahulu.

“Saya tahu hanya berdasarkan letter C yang baru sebagai dasar atas dilakukannya setifikasi,” jelasnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum ahli waris lahan Lapangan Besar Cilongok, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menyebut bahwa penyelesaian sengketa tanah kini memasuki tahap krusial, yakni permintaan akses terhadap Buku C Desa, dokumen penting yang memuat riwayat kepemilikan dan peralihan hak atas tanah.

“Buku C adalah dokumen vital milik desa. Mustahil tidak ada catatan mengenai sejarah pengalihan tanah yang kini menjadi Lapangan Besar Cilongok, yang diklaim oleh klien kami,” ujar Ananto saat ditemui Selasa (6/8/2025).

Ananto menjelaskan bahwa dalam pertemuan terakhir dengan pihak desa, hanya diberikan empat dokumen yang menurutnya tidak menggambarkan sejarah penguasaan tanah secara menyeluruh. Ia menilai jika dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat, sekalipun hanya Sertifikat Hak Pakai (SHP), maka dasar hukumnya patut dipertanyakan.

“Kami tegaskan, jika hanya empat dokumen itu yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat, jelas itu keliru,” tandasnya.

Lebih lanjut, Ananto mengungkapkan dugaan adanya penghilangan dokumen penting. Ia menduga dokumen Letter C asli tidak lagi berada di desa. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Diskusi Publik: Mengupas Tuntas Bahaya Neoliberalisme bagi Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Selanjutnya

Kasus Aset Kebondalem, Ananto Widagdo: “Kajati Tidak Boleh Hentikan Kasus Hukumnya”

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Akhiri Rebutan Air Saat Kemarau, Petani Banjarsari Kidul Dapat Pompa Air dari Adysatria

Akhiri Rebutan Air Saat Kemarau, Petani Banjarsari Kidul Dapat Pompa Air dari Adysatria

Kamis, 5 Maret 2026

Adisatrya Suryo Sulisto Salurkan Bantuan Alsintan untuk 15 Gapoktan di Banyumas

Adisatrya Suryo Sulisto Salurkan Bantuan Alsintan untuk 15 Gapoktan di Banyumas

Kamis, 5 Maret 2026

Keluhan Muncul Saat Ramadan, FMP2M Banyumas Minta Evaluasi Menu MBG

Keluhan Muncul Saat Ramadan, FMP2M Banyumas Minta Evaluasi Menu MBG

Kamis, 5 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Kasus Aset Kebondalem, Ananto Widagdo: “Kajati Tidak Boleh Hentikan Kasus Hukumnya”

Kasus Aset Kebondalem, Ananto Widagdo: “Kajati Tidak Boleh Hentikan Kasus Hukumnya"

Polresta Banyumas Ringkus Pengedar Ratusan Butir Psikotropika di Sokaraja

Polresta Banyumas Ringkus Pengedar Ratusan Butir Psikotropika di Sokaraja

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com