BANYUMAS — Pemerintah Kabupaten Banyumas dan DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banyumas, Rabu (6/8).
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menjelaskan bahwa Raperda yang disetujui ini akan segera diajukan untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Usai rapat, Bupati Sadewo menyatakan meskipun kondisi keuangan daerah menuntut efisiensi, beberapa sektor tetap menjadi prioritas, terutama infrastruktur.
“Saya ingin jalan-jalan di Banyumas itu mulus semua. Kami bahkan punya slogan, ‘tiada hari tanpa perbaikan jalan’,” kata Bupati Sadewo, seraya menekankan bahwa semua perbaikan harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Selain jalan, Bupati juga menyoroti pentingnya perbaikan irigasi demi kesejahteraan petani, dengan slogan “Banyune Mili, Petanine Mukti” (Airnya mengalir, petaninya makmur).
Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, berharap program-program prioritas dapat segera dijalankan karena Raperda sudah disetujui di awal Agustus.
Pendapatan daerah, yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 3,905 triliun, kini meningkat sebesar Rp 20,47 miliar, menjadi Rp 3,925 triliun setelah perubahan. Peningkatan anggaran ini diharapkan dapat mendukung program-program prioritas yang telah ditetapkan. (Angga Saputra)


