HUKUM – Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas dan dibantu warga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap pelaku berinisial BS (24), warga Kecamatan Pekuncen, Banyumas, pada Jumat (1/8/2025).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Mydia (48), warga Desa Ajibarang Wetan, memarkir sepeda motor miliknya di area parkir Istana Futsal Ajibarang dan masuk ke lapangan untuk menunggu istrinya yang sedang berlatih futsal.
Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Setelah mencari di sekitar lokasi namun tak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ajibarang.
“Pelaku BS mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 110 warna hitam milik korban, yang diparkir dalam kondisi lubang kunci tertutup dan tidak dikunci setang, tanpa seizin pemilik,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor milik korban. Pelaku BS pun berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan, BS mengakui perbuatannya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 unit sepeda motor Honda Vario 110 tahun 2014 warna hitam atas nama Mydia,
1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2011 warna putih atas nama SAR,
1 lembar surat keterangan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario 110.
Saat ini, tersangka BS ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengapresiasi peran serta warga dalam penangkapan pelaku. “Ini merupakan bentuk nyata sinergi antara masyarakat dan Kepolisian dalam penegakan hukum. Kami sangat berterima kasih atas bantuan warga,” pungkasnya. (Angga Saputra)


