BANYUMAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Cabang Purwokerto menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi sekitar 100 tahanan. Kegiatan yang digelar di Rutan Banyumas pada Rabu (30/7) ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman mendalam tentang proses pidana bagi para tahanan.
Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bekal bagi tahanan untuk memahami hak dan kewajiban mereka selama menjalani proses hukum.
“Harapannya, warga binaan, khususnya tahanan, bisa memahami apa itu hukum dan menyadari tindakan yang telah dilakukan. Sehingga saat menjalani pidana, mereka lebih tenang dan tidak bingung lagi,” ujar Anggi.
Ia menambahkan bahwa penyuluhan hukum ini tidak hanya soal edukasi, tetapi juga menyangkut pendampingan hukum yang bisa diakses oleh para tahanan.
Anggi juga menjelaskan bahwa pendampingan dari Peradi SAI Purwokerto akan sangat membantu. Namun, ia menegaskan, karena status mereka masih sebagai tahanan, hak-hak narapidana seperti remisi belum bisa diberikan.
Dalam kesempatan sama, Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menyampaikan materi hukum dengan pendekatan yang hangat dan humoris yang dilakukan bersama Sudiro, SH dan Andri Susanto, SH.
Ia menegaskan pentingnya memanfaatkan bantuan hukum, terutama yang disediakan secara pro bono (gratis) oleh lembaganya.
“Peradi SAI Purwokerto itu punya Pusat Bantuan Hukum. Kalau memang kasusnya layak untuk didampingi secara gratis, kami akan bantu. Jangan ragu bertanya kalau ada yang belum paham,” ujar Djoko.
Dalam penyampaiannya, Djoko juga menyemangati para tahanan agar tidak berkecil hati.
“Panjenengan itu dipilih Tuhan untuk jadi manusia yang lebih baik. Jangan minder, justru manfaatkan masa ini untuk introspeksi dan belajar,” tambahnya disambut tawa dan tepuk tangan peserta.
Salah satu tahanan, Cahyono, yang tersandung kasus dugaan penggelapan, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Banyak manfaatnya. Kita jadi tahu apa itu hukum yang adil. Saya pribadi merasa pernah mengalami ketidakadilan, jadi ini membuka wawasan,” katanya usai acara.
Dalam kesempatan terpisah, menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Rutan Banyumas juga tengah memproses usulan remisi bagi 130 narapidana.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi bukti komitmen Rutan Banyumas dan Peradi SAI Purwokerto dalam membina serta memberdayakan warga binaan, baik secara hukum maupun mental.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain dalam memperkuat fungsi rehabilitatif di balik tembok tahanan. (Angga Saputra)


