HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil meringkus seorang pria berinisial KRT (32), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (15/7). KRT diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan KRT dilakukan di sebuah rumah di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Sabu dengan berat bersih 43,23 gram
* Dua butir ekstasi dengan berat bersih
0,41 gram
* Satu timbangan digital
* Satu unit handphone iPhone 13
* Satu unit sepeda motor Yamaha Mio
GT warna merah
Modus Operandi dan Pengembangan Kasus
Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut akan ditimbang untuk kemudian dijadikan paket dan diletakkan di suatu titik alamat tertentu.
“Peletakan paket tersebut atas perintah dari BM yang saat ini masih dalam proses pencarian,” terang Kompol Willy.
Saat ini, KRT ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. (Angga Saputra)