INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Perubahan AD BUMDesma Jati Makmur Diduga Langgar Prosedur, Kuasa Hukum Ambil Jalur Hukum

Perubahan AD BUMDesma Jati Makmur Diduga Langgar Prosedur, Kuasa Hukum Ambil Jalur Hukum

Ilustrasi

Kamis, 10 Juli 2025

FOKUS – Perubahan Anggaran Dasar (AD) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur, Kecamatan Jatilawang, memicu dugaan pelanggaran prosedur. Perubahan yang disahkan pada 28 Juni 2025 dan ditandatangani oleh tiga kepala desa (Kades Adisara, Kades Gentawangi, dan Kades Pekuncen) ini dinilai tidak sah.

Dalam dokumen AD BUMDesma Jati Makmur, Bagian Ketiga tentang Pelaksanaan Operasional Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa BUMDesma Jati Makmur Lembaga Keuangan Desa (LKD) dipimpin oleh seorang Direktur yang diangkat melalui Musyawarah Antar Desa (MAD). Ayat (2) secara spesifik menyebut Direktur tersebut adalah H. Moch Soesilo, SE.

H. Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum mantan Direktur sebelumnya, Venty Kristianti, menegaskan bahwa perubahan AD ini dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, terutama terkait penggantian spesimen pencairan dana di perbankan.

“Perubahan ini bertentangan dengan Peraturan Bersama yang sebelumnya disepakati oleh 11 kepala desa dalam lingkup LKD Jatilawang. Sementara itu, dokumen AD terbaru hanya ditandatangani oleh 10 kepala desa,” jelas Djoko.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Menurut Djoko, tindakan tersebut merupakan indikasi perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pengeluaran uang negara melalui BUMDesma tanpa dasar hukum yang sah. Ia menambahkan, pihaknya juga telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh 10 kepala desa terkait penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus, yang salah satu keputusannya adalah pencopotan direktur.

“Gugatan sedang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto terkait keabsahan MAD Khusus yang kami nilai cacat hukum. Ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum yang bisa saja menguntungkan diri sendiri atau pihak lain,” tegas Djoko.

Pihak kuasa hukum juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan desa. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita 17 Gram Sabu dan 10 Ekstasi

Selanjutnya

Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Psikotropika, Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Selanjutnya
Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Psikotropika, Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Psikotropika, Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com