FOKUS – Mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venty Kristianti, secara tegas menolak menerima gaji bulan Juni 2025. Penolakan ini merupakan bentuk komitmen atas integritas pengelolaan keuangan desa, sekaligus sikap konsisten menolak hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang ia anggap tidak sah secara hukum.
“Saya menolak gaji bulan Juni karena operasional kantor dijalankan berdasarkan Surat Keputusan 10 kepala desa, yang menurut saya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Saya tidak mengakui legalitas MAD Khusus sebagai landasan dari keputusan itu,” ujar Venty melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, Kamis (3/7/2025).
Sebelumnya, 10 kepala desa di wilayah Kecamatan Jatilawang diketahui mengeluarkan surat keputusan bersama terkait operasional BUMDesma, termasuk pengambilan dana. Menurut Djoko, tindakan tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Surat Keputusan Bersama yang sebelumnya ditandatangani oleh 11 kepala desa saat awal pendirian BUMDesma.
“Keputusan itu diambil saat proses hukum terhadap MAD Khusus masih berjalan di Pengadilan Negeri. Ini menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat, karena mereka bertindak seolah-olah MAD Khusus telah sah, padahal legalitasnya masih disengketakan,” tegas Djoko.
Ia menambahkan, para kepala desa seharusnya menghormati proses hukum dan tidak bertindak sepihak dalam pengelolaan keuangan publik. “Tindakan mereka sewenang-wenang dan berpotensi menyalahi aturan hukum dalam pengelolaan dana negara,” ujarnya.
Sikap berbeda ditunjukkan Kepala Desa Tinggarjaya, Warmono, yang menolak menandatangani surat keputusan tersebut. Ia tetap berpegang pada kesepakatan awal pendirian BUMDesma dan menolak pengakuan terhadap MAD Khusus.
“Para kepala desa itu telah bertindak melawan hukum karena mengabaikan AD/ART dan kesepakatan awal yang hingga kini belum pernah dicabut atau diganti,” lanjut Djoko.
Situasi ini kembali menjadi sorotan, mengingat pentingnya penegakan hukum dan penghormatan terhadap mekanisme legal dalam tata kelola dana desa, guna mencegah penyalahgunaan wewenang maupun intervensi kepentingan politik lokal.
Sebagaimana diketahui, MAD Khusus BUMDesma Jati Makmur yang digelar pada 18 Juni 2025 secara mendadak memutuskan pemberhentian Venty Kristianti sebagai direktur. Keputusan tersebut menuai polemik dan spekulasi adanya konflik kepentingan serta tarik-menarik kekuasaan di tubuh BUMDesma.
Venty menyayangkan keputusan tersebut yang menurutnya tidak melalui prosedur semestinya. “Saya tidak pernah diundang, tidak dikonfirmasi, tiba-tiba diberhentikan. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk pengabaian terhadap etika,” ujarnya.
Ia juga menilai pemberhentian dirinya melanggar ketentuan Pasal 9 dan Pasal 11 AD/ART BUMDesma, serta berpotensi menjadi preseden buruk bagi prinsip kemandirian dan tata kelola desa yang sehat. Apalagi, selama masa kepemimpinannya, dana hibah sebesar Rp3,1 miliar telah berkembang menjadi Rp22,8 miliar.
Atas sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi, Djoko Susanto mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Ia menilai sudah terjadi indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Angga Saputra)