INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kedapatan Terima Pemasangan Togel Hongkong, AK Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

Kedapatan Terima Pemasangan Togel Hongkong, AK Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

AK (64) tertangkap tangan oleh polisi karena kedapatan menerima pemasangan nomor judi jenis togel Hongkong. (istimewa)

Kamis, 26 Juni 2025

BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial AK (64) karena tertangkap tangan menerima pemasangan nomor judi jenis togel Hongkong. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) malam di wilayah Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Sekitar pukul 17.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.15 WIB tim berhasil mengamankan seorang pria yang sedang menerima pemasangan nomor togel di teras rumah kosong,” jelas Kompol Andryansyah, Kamis (26/6/2025).

Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Saat diamankan, AK kedapatan membawa sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit handphone OPPO warna merah

1 kartu ATM BCA

3 lembar kertas catatan berisi nomor       pemasangan togel

Uang tunai sebesar Rp60.000

“AK tertangkap tangan sedang melayani pemasangan nomor togel jenis Hongkong. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

AK dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ratusan Pramuka Penggalang Ikuti Jambore Satkom Ma’arif NU Banyumas di Lapangan Cilongok

Selanjutnya

Warga Welahan Wetan Geger, Ikan Hiu Tutul Raksasa Terdampar dan Dipotong untuk Dimakan

Selanjutnya
Warga Welahan Wetan Geger, Ikan Hiu Tutul Raksasa Terdampar dan Dipotong untuk Dimakan

Warga Welahan Wetan Geger, Ikan Hiu Tutul Raksasa Terdampar dan Dipotong untuk Dimakan

Sebara Gelar Diskusi Budaya Tosan Aji Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Sebara Gelar Diskusi Budaya Tosan Aji Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com