INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pelaku Persetubuhan Anak Berkebutuhan Khusus di Wangon Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pelaku Persetubuhan Anak Berkebutuhan Khusus di Wangon Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pengadilan Negeri Purwokerto. (istimewa)

Selasa, 24 Juni 2025

HUKUM – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada S alias K alias KBM, terdakwa dalam kasus persetubuhan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) berusia 12 tahun, NPSN, di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kuasa hukum keluarga korban, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa pihaknya menerima dan mengapresiasi putusan tersebut.

“Dengan sudah adanya putusan pengadilan ini, pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada PN Purwokerto,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tipu muslihat. Korban diketahui merupakan anak dengan kebutuhan khusus.

Kasus ini menyita perhatian publik sejak terungkap pada 2024 karena menyangkut korban yang tergolong rentan. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut melalui Peradi SAI Purwokerto untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, yang telah mengawal kasus ini sampai selesai,” tambah Djoko.

Vonis ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan maksimal bagi anak, terutama mereka yang memiliki kebutuhan khusus. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sistem SPMB Dinilai Rumit, Orang Tua Keluhkan Anak Tak Lolos ke SMP Negeri

Selanjutnya

Sekda Banyumas Luncurkan Aplikasi ‘Paras Sidia Cantik’ untuk Kendalikan Diabetes Melitus

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Demi Keselamatan Bersama, KAI Daop 5 Purwokerto Tutup 184 Perlintasan Liar

Demi Keselamatan Bersama, KAI Daop 5 Purwokerto Tutup 184 Perlintasan Liar

Rabu, 6 Mei 2026

Kasus KDRT di Banyumas Terungkap, Ibu Hamil 8 Bulan Jadi Korban Kekerasan Suami

Kasus KDRT di Banyumas Terungkap, Ibu Hamil 8 Bulan Jadi Korban Kekerasan Suami

Rabu, 6 Mei 2026

Kuasa Hukum Sebut Jaksa Keliru Terapkan KUHP Baru dalam Tuntutan Kasus Penggelapan di Purwokerto

Kuasa Hukum Sebut Jaksa Keliru Terapkan KUHP Baru dalam Tuntutan Kasus Penggelapan di Purwokerto

Rabu, 6 Mei 2026

Selanjutnya
Sekda Banyumas Luncurkan Aplikasi ‘Paras Sidia Cantik’ untuk Kendalikan Diabetes Melitus

Sekda Banyumas Luncurkan Aplikasi ‘Paras Sidia Cantik’ untuk Kendalikan Diabetes Melitus

Ajukan PK ke MA, Lansia Pemilik Lahan di Cilacap Sertakan Bukti Baru dari Bank dan BPN

Ajukan PK ke MA, Lansia Pemilik Lahan di Cilacap Sertakan Bukti Baru dari Bank dan BPN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com